Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kabupaten Agam Kekurangan 3.640 PNS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, mengaku pihaknya masih kekurangan banyak pegawai negeri sipil (PNS).

14 Mei 2018 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) memainkan angklung seusai mendengarkan kuliah umum Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta, 27 Maret 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lubukbasung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, mengaku pihaknya kekurangan banyak pegawai negeri sipil (PNS). Tak tanggung-tanggung sebanyak 3.640 aparatur sipil negara (ASN) yang dibutuhkan daerah itu, terutama untuk mengisi profesi guru sekolah dasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Fauzir di Lubukbasung, mengatakan kekurangan ini berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. "Dari analisis itu, kami butuh ASN sebanyak 10.463 orang dan tersedia hanya 6.823 orang atau kurang 3.640 orang," kata Fauzir, Ahad, 13 Mei 2018. Kekurangan 3.640 ASN itu berasal dari guru SD kurang sebanyak 1.570 orang, guru SMP sebanyak 267 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu ada kekurangan tenaga medis sebanyak 738 orang dan fungsional di organisasi perangkat daerah sebanyak 1.186 orang. "Kekurangan ini akibat ASN memasuki masa pensiun dan pada tahun ini diperkirakan sebanyak 224 orang," ujarnya.

Untuk mengatasi kekurangan itu, pemerintah setempat mengoptimalkan pegawai yang ada, memanfaatkan pegawai tidak tetap dan tenaga kontrak. Sedangkan honor mereka berasal dari dana operasional sekolah, komite dan lainnya.

Selain itu, Pemkab Agam mengusulkan penambahan ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Pada 2018, pihaknya mengusulkan sebanyak 500 orang. Usulan ini berdasarkan jumlah ASN yang pensiun, ketersediaan dana di daerah untuk honor pengangkatan CPNS dan lainnya. "Kami berharap usulan itu disetujui oleh Kemenpan RB," ucap Fauzir.

Terkait CPNS, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan jika pengangkatan Aparat Sipil Negara (ASN) hanya dilakukan melalui tes penerimaan. Tes yang dimaksud Asman adalah Tes CPNS. Hal ini termasuk bagi tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang ingin menjadi ASN.

Pasalnya, kata Asman, Undang-undang sekarang tidak lagi membenarkan pemerintah mengangkat ASN tanpa tes CPNS. "Kalau ada pegawai sudah bekerja 3 atau 5 tahun dan mau jadi PNS silahkan ikut tes. Ada persyaratan dan prosedurnya," katanya di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018.

ANTARA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus