Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kantor Imigrasi Tangkap 4 WNA Pakistan Terkait Dugaan Investor dan Perusahaan Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) Pakistan terkait dengan dugaan sebagai investor dan perusahaan fiktif.

18 Desember 2024 | 13.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing (WNA) Pakistan terkait dengan dugaan investor dan perusahaan fiktif. Kantor imigrasi menangkap empat WNA Pakistan tersebut, MZ, HR, RA dan MI di wilayah Tangerang dan Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aktivitas mereka sudah meresahkan dan sudah berimplikasi dengan masyarakat," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dadan Gunawan, saat konprensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dadan, keempat WNA Pakistan itu telah mengurus memiliki izin tinggal terbatas dengan kategori investor. Mereka mengaku sebagai investor dari perusahaan yang bergerak dibidang jual beli ponsel dan travel umroh. 

Namun, faktanya, menurut Dadan, mereka tidak memiliki perusahaan penjamin yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai investor. "Mereka justru terindikasi sebagai investor fiktif dan memiliki perusahaan yang fiktif juga," ucap Dadan.

Penangkapan para investor bodong ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan kegiatan dan dugaan aksi penipuan yang dilakukan MZ. Petugas Imigrasi menindaklanjuti dengan menangkap MZ di daerah Tenjo, Bogor pada 3 Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan, kata Dadan, MZ  melakukan penipuan dengan menawarkan jasa visa investor dan membuat akta perusahaan fiktif, untuk warga Pakistan lainnya yang mau masuk ke Indonesia dan menggunakan visa investor. 

Dari penangkapan MZ, petugas kemudian menangkap HR, RA dan MI di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang pada 10 Desember 2024. "Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata benar memiliki perusahaan penjamin fiktif," kata Dadan. 

MZ, ujar Dadan, berperan membantu 3  WNA Pakistan lainnya untuk masuk wilayah Indonesia, membuatkan izin tinggal dan membuatkan perusahaan."Pengurusan izin tinggal dilakukan oleh MZ, ada penyerahan uang untuk mengurus izin tinggal dan dokumen perusahaan," ucapnya. 

Adapun AR dan MI mengaku sebagai  direktur sebuah perusahaan fiktif. "AR dan MI tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan surat izin tinggalnya," kata Dadan. Sementara, MI mengaku sebagai investor PT Graha Estate Reality yang merupakan perusahaan fiktif. " RA mengaku menggunakan Kitas investor diurus oleh seorang WNI berinisial  SA dan menyerahkan uang. RA mengaku sebagai direktur di perusahaan yang juga fiktif," kata Dadan. 

Dadan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga kuat keempat WNA Pakistan itu akan melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai investor dan perusahaan yang semuanya fiktif. Keempat WNA Pakistan itu kini ditahan di rumah detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut. 

Para WNA Pakistan itu, kata Dadan, melanggar aturan imigrasi yakni, sudah melebihi masa izin tinggal. Lalu, mereka juga terbukti memiliki perusahaan fiktif, serta sebagai investor di perusahaan. "Mereka juga terdata sebagai direktur di perusahaam fiktif," ujarnya.

Dadan mengatakan, mereka terindikasi melakukan pelanggaran kemigrasian yaitu pasal 123 huruf a Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, setiap orang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dapat dipalsukan dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya atau orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus