Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kapal Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Belum Laku, Bisa Dihibahkan ke Daerah

Kementerian Keuangan, melaporkan kapal pinisi sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya belum kunjung laku dilelang.

10 Desember 2021 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN, Kementerian Keuangan, melaporkan kapal pinisi sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya belum kunjung laku dilelang. Kapal yang dilelang di harga Rp 7,4 miliar ini merupakan milik terpidana atas nama Heru Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dimohonkan lelang terhadap kapal tersebut, tapi tidak laku," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, DJKSN Kemenkeu, Purnama T. Sianturi, dalam diskusi media, Jumat, 10 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melelang satu kapal pinisi milik Heru Hidayat. "Hasil nilai wajar sebesar Rp 7,456 miliar," kata pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Sartono di kantor Jiwasraya, Jakarta Pusat, Ahad, 21 November 2021.

Kapal itu bernama KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9. Pelelangan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar. Pelelangan akan dilakukan secara daring pada 25 November 2021. Lelang dapat diakses pada situs lelang.go.id.

Menurut Purnama, dalam kondisi seperti ini biasanya akan dilakukan lelang ulang beberapa kali. Kalau menurut pertimbangan Kejaksaan Agung tidak laku juga, maka kapal ini bisa diubah dalam dua bentuk.

Pertama, kapal ini bisa dihibahkan ke pemerintah daerah apabila yang ada ingin dan cocok dengan kebutuhan mereka. Kedua, DJKN bisa memberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP sehingga bisa digunakan oleh pemerintah pusat, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk kedua mekanisme ini, calon penerima bisa mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan. Nanti, barulah Kejaksaan yang akan memberikan persetujuan kepada penggunaan kapal ini melalui Kementerian Keuangan.

Hibah dan PSP adalah dua mekanisme tindak lanjut atas barang rampasan negara. Ketentuan terbaru mengenai prosesnya sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Oktober 2021 lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Purnama juga melaporkan perkembangnnya dalam tiga tahun terakhir. Untuk barang rampasan yang ditetapkan sebagai PSP, nilainya turun naik dari Rp 20,6 miliar (2019), Rp 404,06 miliar (2020), dan Rp 76,25 miliar (2021). Sehingga totalnya menjadi Rp 500,91 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Sementara untuk barang rampasan yang menjadi hibah, nilainya Rp 23,41 miliar (2019) dan Rp 108,85 miliar (2021). Tidak ada hibah di 2020, sehingga totalnya dalam tiga tahun terakhir yaitu Rp 132,27 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp 633,18 miliar. "Memang relatif belum banyak," kata Purnama.

 

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus