Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Konsumen Jakarta mengumumkan bahwa mereka resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh sebagian karyawan PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air. Susi Air adalah perusahaan maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para karyawan Susi Air melawan PT ASI Pudjiastuti Aviation selaku pemilik Susi Air," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen, Zentoni, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zentoni mengatakan permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti di luar tanggungan. Surat tersebut, kata dia, berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk memberlakukan kebijakan cuti sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave).
Kebijakan cuti ini, kata Zentoni, diberlakukan sampai situasi normal dan operasional dapat kembali berjalan. Sehingga perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.
Tempo menerima salinan surat yang diteken oleh direktur perusahaan Susi Air, Zulkarnain Adinegara. Dalam surat tersebut, Zulkarnain menyampaikan bahwa Susi Air tidak terkecualikan dari dampak penyebaran virus Covid-19, layaknya operator-operator penerbangan di seluruh dunia.
Operasional penerbangan Susi Air yang merupakan sumber utama pendapatan telah ditutup. Sehingga, Zulkarnain menyebut manajemen perlu membuat beberapa perubahan secara cepat untuk tetap dapat bertahan dalam situasi sulit ini.
Dalam surat tersebut, Zulkarnain pun mengumumkan bahwa cuti di luar tanggungan ini disebut mulai diberlakukan 1 Mei 2020. Di akhir surat, Zulkarnain pun menyampaikan bahwa Susi Air mengapresiasi dedikasi dan kontribusi yang diberikan karyawan di bidang profesional untuk memastikan kegiatan Susi Air tetap berlanjut.
Akan tetapi, Zentoni menyebut surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air. Hingga kini di tahun 2022, para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekerja kembali oleh Susi Air.
Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum dari para karyawan Susi Air pun berencana menindaklanjuti perkara ini. "Akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," kata Zentoni.
Zentoni menyebut dirinya kini menjadi kuasa hukum untuk enam orang karyawan Susi Air. Hari ini, Zentoni baru sekedar bersurat ke perusahaan terkait perkara untuk permohonan pertemuan Bipartit pada Senin minggu depan. "Kalau tidak ada titik temu langsung kami bawa ke Depnaker," kata dia.
Tempo menghubungi salah satu Direktur Susi Air, Nadine. Nadine belum bersedia berkomentar mengenai dugaan protes yang disampaikan oleh beberapa karyawan perusahaan karena harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim legal perusahaan.
Di sisi lain, Nadine menyebut perusahaan juga harus mempelajari terlebih dahulu informasi mengenai dugaan protes karyawan yang disampaikan LBH Konsumen Jakarta ini. "Kami belum menerima informasi tersebut," kata dia.
Tempo juga menghubungi kuasa hukum dari Susi Air, Donal Fariz. Tapi hingga berita ini diturunkan, Donal belum memberikan respons.
Baca: Prudential Buka Hasil Investigasi Keluhan 121 Nasabah: Ada yang Terima Klaim Lebih Besar
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.