Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Ini Penjelasan OJK dan Ancaman Dendanya

Investasi bodong dengan modus robot trading sedang menghebohkan masyarakat, OJK menyebutkan akan menindak pelaku, apa saja tindakannya?

14 Maret 2023 | 15.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan  Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito memastikan setiap jenis-jenis penawaran yang berkedok investasi, termasuk Robot Trading ATG yang tidak berizin dari regulator yang ada di Indonesia akan dilakukan tindakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk beroperasi di yuridiksi RI, maka harus ada izin dari regulator RI. Entah itu yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, ataupun wilayah lain termasuk wilayah kewenangan baik dari Bappebti maupun Kementerian Koperasi dan UKM. Jika ada yang tidak berizin akan kami tindak," ujar Sarjito dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha  Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang diselenggarakan  oleh Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investasi Bodong dengan modus Robot Trading diketahui sedang menghebohkan masyarakat kini dengan penipuan yang dilakukan oleh Crazy Rich Surabaya. Sebagai sektor jasa keuangan, OJK berupaya melakukan tindakan yang dapat membuat pelaku jera.

"Kemarin-kemarin belum ada Undang-Undang PPSK seolah olah mereka masih bebas (melakukan penipuan), sekarang hukuman dan dendanya cukup mengerikan bahkan hingga 1 triliun rupiah," kata Sarjito.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dengan Undang-Undang PPSK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan terancam hukuman sangat berat.

"Denda uangnya itu sampai Rp 1 triliun, sampai dimiskinkan lah istilahnya.  Ada pidana penjara juga. Makanya, orang yang suka main-main dengan ini, sekarang eranya sudah berubah. Kalau kemarin masuknya pidana umum, hukumannya sangat ringan dan tidak semuanya disita. Kalau sekarang lebih berat hukumannya," tutur Friderica pada kesempatan yang sama.
 
Ke depannya, kata Friderica, koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait akan ditingkatkan lagi, baik dengan aparatur terkait maupun dengan Kementerian Koperasi UKM.

"Tentu akan terus kami koordinasi dengan kepolisian dan yang lain semua untuk hal ini, karena korbannya kita-kita juga, saudara kita, orang dekat kita," katanya.

Pilihan Editor: Tren Pinjol Ilegal Meningkat Menjelang Lebaran, Ini Pesan OJK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus