Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan saat ini penurunan harga saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di pengaruhi oleh kejanggalan laporan keuangan tahun buku 2018. Dia menyarankan untuk calon investor perusahaan berkode saham GIAA itu menunggu sampai ada perbaikan laporan keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena laporan keuangan. Saran hindari dulu, saham yang berkasus tentu rawan koreksi," kata William saat dihubungi, Sabtu, 29 Juni 2019.
Sebelumnya, harga saham Garuda terjun 7,5 persen. Hal itu terjadi usai Otoritas Jasa Keuangan menyatakan laporan keuangan Garuda 2018 salah.
Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia Kemarin, harga saham berkode GIAA itu ditutup Rp 366 per lembar saham. Harga tersebut turun 30 poin dibandingkan harga pada pembukaan yang sebesar Rp 396 per lembar saham.
Pergerakan harga saham GIAA kemarin sempat menyentuh angka tertinggi pada Rp 400 per lembar saham. Sedangkan terendah terjadi pada penutupan. Frekuensi perdagangan pada akhir Juni itu sebanyak 6.895 kali dengan nilai Rp 25,7 miliar.
Kemarin, OJK menyatakan Garuda bersalah ihwal penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Hal itu diputuskan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap penyajian laporan keuangan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
"Dari pemeriksaan itu, Garuda Indonesia dianggap bersalah, karena itu kami memberikan sanksi dan perintah tertulis," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Adapun aturan yang dilanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Atas keputusan itu, OJK memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Di samping itu, OJK juga Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
"Kami juga mengenakan sanksi denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," kata Fakhri.
CAESAR AKBAR