Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Penggelapan, Karyawan Garuda Bantah Ada Kelebihan Pembayaran Gaji

Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eka Wirajhana, membantah ada kelebihan pembayaran upah yang harus dikembalikan ke perusahaan.

6 Desember 2021 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kedua kanan) berfoto bersama kru usai meluncurkan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bermasker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. Corak masker ini dibuat oleh 60 pekerja selama 120 jam. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Eka Wirajhana, membantah ada kelebihan pembayaran upah yang harus dikembalikan ke perusahaan. Eka menyebut kondisi yang terjadi justru sebaliknya, Garuda Indonesia-lah yang tidak membayar penuh gaji untuk dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Garuda masih harus membayar kekurangan bayar terhadap rapelan gaji saya berikut dendanya," kata Eka dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 6 Desember 2021. Adapun Eka ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya kabar soal kasus Eka ini dimuat oleh CNN Indonesia, di mana Eka telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan gaji perusahaan oleh Polres Bandara Soekarno Hatta. Karyawan ini menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Garuda lewat kuasa hukum mereka, Fernando Lumban Gaol.

Penggelapan diduga terjadi terkait masalah transfer gaji dari perusahaan kepada tersangka pada 2014. Masalah pun muncul karena kuasa hukum tersebut menyatakan ada kekeliruan saat transfer dan meminta tersangka mengembalikan dana tersebut. Eka pun disebut sudah kena PHK.

Ia lalu bercerita awalnya ia menerima gaji dari perusahaan secara rapelan. Tapi, gaji yang diterima hanya berdasarkan hitungan perusahaan sepihak dan belum ada kesepakatan berita acara terkait pembayaran secara rapelan tersebut.

Selain itu, Eka menyebut jumlah gaji rapelan yang diterima dari perusahaan bahkan kurang dari setengah hitungannya. Tak hanya itu, Eka menyebut gaji tersebut juga baru ditransfer tiga bulan dari tanggal kesepakatan besaran angka gaji per bulan.

Padahal berdasarkan peraturan pemerintah, kata Eka, perusahaan dapat dikenai denda mulai hari keempat apabila sudah terlambat tiga hari saja. "Apalagi Garuda terlambat bayar sampai tiga bulan," kata dia.

Pada Sabtu kemarin, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra juga sudah angkat bicara mengenai kejadian ini. "Garuda Indonesia tentunya akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung," kata Irfan dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 Desember 2021.

Irfan tidak merinci secara persis penyebab terjadinya kelebihan pembayaran gaji ataupun kekurangan gaji seperti yang disampaikan Eka.  Ia hanya menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Sebelum adanya laporan ke polisi, ia menyebut sudah ada mediasi dengan Eka. Tapi akhirnya, Garuda tetap melaporkan karyawan tersebut ke polisi hingga akhirnya Eka menjadi tersangka.

Menurut Irfan, proses hukum yang ditempuh perusahaan merupakan komitmen terhadap tata kelola sumber daya manusia. "Termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindak pidana," kata dia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus