Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kata Direktur Perusahaan Pengendali Nasmoco Usai Pengadilan Tolak Gugatan PKPU

Direktur PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) Sebastianus Harno Budi membeberkan soal gugatan PKPU yang dialamatkan ke perusahaannya.

22 September 2021 | 21.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) Sebastianus Harno Budi membeberkan soal gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dialamatkan ke perusahaannya. Perseroan merupakan salah satu pemilik penguasa otomotif di Jawa Tengah, Nasmoco dan juga salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang terkait gugatan PKPU maka telah diputuskan bahwa gugatan PKPU di atas ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang," kata Sebastianus, Senin, 20 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANS yang merupakan pemegang saham pengendali PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) ini sebelumnya digugat PKPU di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan oleh Anggraeni Chandra dan Erwin Setiabudi Djaja (selaku penggugat) dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg. tertanggal 24 Agustus 2021.

Adapun utang ANS kepada Setia Budi Djaja seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2020. Sementara kepada Anggraeni Chandra, ada 5 utang yang jatuh temponya seharusnya pada tanggal 14 Mei 2020 dan 23 Oktober 2020.

Dengan ditolaknya gugatan PKPU ini, ANS tetap sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah diajukan oleh pemohon PKPU dengan cara kekeluargaan. Perseroan juga akan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban kepada semua kreditur.

“Para kreditur PT ANS tidak perlu merasa khawatir dengan situasi yang terjadi saat ini. Kami sepenuhnya bertanggung jawab atas segala kewajiban kami,” kata Sebastianus.

ANS merupakan pemegang saham pengendali emiten yang merupakan diler resmi Toyota di Indonesia dengan kepemilikan 4,96 persen. Selain ANS, entitas induk terakhir CARS adalah PT Ahabe Adhi Citra.

Mengutip dari situs resmi ANS, Ahabe Group berdiri pada 13 Maret 1961 di bawah kepemimpinan Agustinus Hardjo Budi. Ahabe memulai bisnis ekspor impor umum dengan tiga orang karyawan, yang selanjutnya selanjutnya mengalihkan usahanya ke industri otomotif.

Adapun emiten dealer mobil, PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) untuk periode 6 bulan yang berakhir per 30 Juni 2021 melaporkan kenaikan penjualan mobil, tetapi masih belum dapat mendongkrak kinerja pendapatan.

Penjualan konsolidasi Bintraco sebesar Rp 2,18 triliun dan rugi bersih konsolidasi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 105 miliar di tengah pandemi Covid-19.

Pendapatan bersih Bintraco turun 3 persen menjadi Rp 2,18 triliun dari posisi sebelumnya Rp 2,25 triliun. Padahal, segmen otomotif berhasil tumbuh 19 persen memanfaatkan kebijakan Pemerintah yang memberi relaksasi potongan harga PPnBM untuk pembelian mobil baru.

Adapun penjualan mobil baru mencapai 7.405 unit atau 14 persen lebih besar dari pencapaian per Juni 2020. Secara berurutan kontribusi pendapatan segmen otomotif, pembiayaan dan purnajual hingga semester I pada tahun 2021 adalah sebagai berikut 92 persen, 4 persen dan 4 persen.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Industri Perdagangan Bintraco Dharma, Lina M Ibrahim, menyatakan, per 25 Agustus 2021, Ahabe tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69 persen saham perseroan. Artinya, Ahabe bukan merupakan pemegang saham utama ataupun induk usaha perseroan. 

Namun status Ahabe adalah pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. Hingga kini perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan normal dan tak terimbas oleh gugatan PKPU.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus