Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NAMUN Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan tak sependapat. Dia memastikan aturan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk ekspor industri hilir kehutanan. Kepada Aisha Shaidra dari Tempo, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri ini menjelaskan alasan penerbitan kebijakan yang berlaku mulai Mei mendatang tersebut.Â
Mengapa syarat V-Legal untuk ekspor industri hilir kehutanan dihapus?
Secara prinsip, SVLK ini terlalu rigid. Dulu mungkin saat penyusunannya tidak dikonsultasikan dengan asosiasi dan sebagainya, sehingga sekarang asosiasi protes karena untuk mengekspor ke beberapa negara yang tak mensyaratkan apa-apa, kok, malah di negara kita menetapkan syarat.
Asosiasi mana yang Anda maksud?
Anggota AMKRI (Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia) saja. Mereka ribut terus dari dulu, minta dibebaskan, enggak usah pakai SVLK. Kami juga tidak sepakat dengan AMKRI, karena akan terjadi pembalakan liar, sehingga kebijakan pemerintah memutuskan yang hulu saja yang pakai SVLK, karena bahan baku akan berlaku bagi semua pihak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo