Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kata Kunci Kristen Gray dan Bali Viral, Bagaimana Aturan soal Visa Sebenarnya?

Selama dua hari terakhir terpantau tak sedikit warganet yang membicarakan WNA bernama Kristen Gray yang pindah ke Bali.

18 Januari 2021 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana antrean warga negara asing (WNA) di Jimbaran, Bali, 23 Maret 2020. Ratusan WNA mengurus perpanjangan visa dan permohonan izin tinggal di tengah wabah Corona. REUTERS/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selama dua hari terakhir terpantau tak sedikit warganet yang membicarakan warga negara asing atau WNA bernama Kristen Gray asal Amerika Serikat dan pindah ke Bali. Ia menjadi sorotan karena dalam sejumlah cuitannya mengajak WNA lain mengikuti jejaknya untuk tinggal di Bali, Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilik akun Twitter @kristentootie, Kristen Gray mengaku sudah tinggal di Bali selama masa pandemi Covid-19 atau lebih dari satu tahun. Dia kemudian mengungkapkan bahwa tinggal di Bali memberikan keuntungan seperti aman, biaya hidup murah, gaya hidup mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas orang kulit hitam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pulau ini luar biasa karena meningkatkan gaya hidup kami dengan biaya hidup yang murah. Saya membayar US$1.300 untuk apartemen studio di LA. Sekarang saya bisa tinggal di rumah pohon dengan US$ 400," tulisnya dikutip dari tangkapan layar akun Salt chip (@gastricslut) pada Senin, 18 Januari 2021. Tautan tweet ini kemudian dihapus oleh Kristen Gray karena warganet membombardir akunnya.

Thread cuitan tersebut kemudian menjadi viral dan diperbincangkan warganet, terlebih Indonesia saat ini tengah menutup pintu masuk bagi turis asing untuk mengendalikan virus Corona. 

Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah. Laman Kementerian Luar Negeri pada Senin, 18 Januari 2021 menyebutkan visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.

Masa berlaku visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari, dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Ini artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.

Sesuai yang tercantum pada Kemenlu, visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:
- Wisata
- Keluarga
- Sosial
- Seni dan budaya
- Tugas Pemerintahan
- Olahraga yang tidak bersifat komersial
- Studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat
- Memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerjsa sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.

WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti:
- Paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan
- Aplikasi Visa yang diisi dengan lengkap
- Foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
- Salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus, dan San Marino
- Bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia
- Bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia

Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Izin Tinggal diplomatik
- Izin Tinggal dinas
- Izin Tinggal kunjungan
- Izin Tinggal terbatas
- Izin Tinggal Tetap

Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah yang seperti tadi disebutkan bahwa memiliki maksimal izin tinggal selama 6 bulan.

Sementara itu, WNA yang memiliki izin tinggal terbatas memiliki waktu tinggal yang lebih lama yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun dilansir pada website Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (18/1/2021).

WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas diantaranya yang memang memiliki Visa tinggal terbatas terlebih dahulu atau WNA yang diberikan alis status dari Izin Tinggal kunjungan.

Orang-orang tersebut meliputi:
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Mengadakan penelitian ilmiah
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Orang Asing eks warga negara Indonesia
- Wisatawan lanjut usia mancanegara

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno secara tak langsung menanggapi kisah viral dari Kristen Gray tersebut. "Yang perlu kita tekankan Indonesia ini adalah negara hukum, dan kita harus pastikan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan taat semua proses yang berkaitan pemulihan Covid-19. Dan mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam pesan suara, Senin, 18 Januari 2021.

BISNIS | CAESAR AKBAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus