Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

WNA yang Ajak Pindah ke Bali Dikenai Deportasi, Ini Aturan yang Dilanggarnya

Kristen Gray sebelumnya menjadi viral karena mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali saat masa pandemi.

20 Januari 2021 | 10.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menunjukkan paspor warga negara Amerika berinisial KAG di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa 19 Januari 2021. KAG yang viral terkait cuitannya melalui akun Twitter @kristentootie berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi COVID-19 dan diduga telah menyebarkan informasi lain yang dianggap dapat meresahkan masyarakat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) karena diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ramai diperbincangkan dan diadukan ke Imigrasi, dua WNA asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray dan temannya, Saundra Michelle Alexander dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian. Mereka menyalahi aturan karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Kemudian, selama ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa, 19 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua WNA itu dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jamaruli.

Kristen Gray sebelumnya menjadi viral karena mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali saat masa pandemi. Ia bahkan membuat dan menjual tutorial dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

"Sudah ada 50 orang yang download e-book tersebut, tujuannya untuk bisnis, dan untuk membuka e-book tersebut dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit, jadi ada unsur bisnis," kata Jamaruli.

Mengenai ada 50 orang yang sudah mengunduh e-book tersebut, Jamaruli memgatakan pihaknya akan mendalaminya. "Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu," ucapnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Kristen Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23.04 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya ia melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Sementara itu, Kristen Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang di Indonesia. "Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus