Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kristen Gray mendadak menjadi perbincangan warganet setelah cuitannya tentang ajakan tinggal di Bali menjadi viral. Persoalannya, WNA asal Amerika Serikat itu diketahui berada di Indonesia lebih dari satu tahun tanpa ada misi khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun bagi WNA yang datang berkunjung ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, ada batasan waktu tinggal yang diberikan pemerintah. Menurut laman Kementerian Luar Negeri yang diakses pada Senin, 18 Januari 2021, visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia selama 60 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masa berlaku visa ini dapat diperpanjang sebanyak 4 kali untuk durasi masing-masing 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di Indonesia. Ini artinya setiap WNA memiliki hak tinggal maksimal di Indonesia selama 6 bulan.
Visa kunjungan ini bisa diberikan kepada WNA dalam rangka wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat atau memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia.
Untuk memperoleh izin itu, WNA juga harus melengkapi persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku minimum 6 bulan; aplikasi visa yang diisi dengan lengkap, foto wajah ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih; salinan Surat Ijin Tinggal bagi WNA yang bukan warga negara Italia, Malta, Siprus dan San Marino; bukti reservasi penerbangan pulang-pergi dari Indonesia serta bukti reservasi akomodasi atau hotel selama berada di Indonesia.
Selain visa, WNA perlu menyiapkan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Izin tinggal sendiri terdiri dari beberapa jenis, hal ini tertuang dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Izin Tinggal diplomatik; Izin Tinggal dinas; Izin Tinggal kunjungan; Izin Tinggal terbatas; dan Izin Tinggal Tetap.
Jika seseorang yang memiliki visa kunjungan tentu akan diberikan izin tinggal kunjungan dari pemerintah yang memiliki maksimal izin tinggal selama 6 bulan.
Selain izin tinggal kunjungan, WNA bisa memiliki izin tinggal terbatas dengan waktu tinggal yang lebih lama, yaitu maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 tahun.
WNA yang mendapatkan Izin Tinggal Terbatas diantaranya yang memang memiliki visa tinggal terbatas terlebih dulu atau WNA yang diberikan alias status dari Izin Tinggal kunjungan. Orang-orang tersebut meliputi orang asing dalam rangka penanaman modal; bekerja sebagai tenaga ahli; melakukan tugas sebagai rohaniawan; mengikuti pendidikan dan pelatihan; mengadakan penelitian ilmiah; menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas; menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin; orang asing eks warga negara Indonesia dan wisatawan lanjut usia mancanegara.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sebelumnya juga menyampaikan bahwa wisatawan mancanegara atau WNA dan wisatawan nusantara selalu taat protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. "Yang perlu kita tekankan Indonesia adalah negara hukum," ujarnya.