Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KCIC Beberkan Kondisi Terakhir Penyelesaian Tanah Lempung di Proyek Kereta Cepat

KCIC menjelaskan kondisi terakhir soal masalah tanah lempung (clay shale) di terowongan dua pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

31 Maret 2022 | 10.31 WIB

Sisi bagian luar terowongan enam dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Purwakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Tempo/Faiz Zaki
Perbesar
Sisi bagian luar terowongan enam dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Purwakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Tempo/Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - GM Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) Rahadian Ratry menjelaskan kondisi terakhir soal masalah tanah lempung (clay shale) di terowongan dua pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dia mengatakan pihaknya sudah merumuskan penyelesaian atas masalah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk mengatasi masalah clay shale ini kami menerapkan perkuatan dari permukaan terowongan (grouting reinforcement of surface sleeve valve pile) serta Perkuatan dari kedua sisi terowongan (surface locking steel pipe pile reinforcement),” kata Rahadian dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan bahwa proses penggalian terowongan dilakukan dari empat sisi untuk mempercepat. Saat ini, kata Rahadian, laju penggalian mencapai 1,1 sampai 1,2 meter per hari dan total pengerjaan sudah lebih dari 70 persen.

Tunnel dua ditargetkan berhasil ditembus pada Mei 2022,” tuturnya.

Perkembangan terakhir proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini sudah mencapai 80 persen. Hingga saat ini 11 dari 13 terowongan sudah berhasil ditembus.

Hingga saat ini hanya terowongan dua dan empat yang masih tahap pengeboran. Rahadian mengatakan, masalah yang ditemukan disebut karena kendala geologis.

“Sudah ada solusinya dan sekarang percepatan terus dilakukan. Harapannya dalam waktu dekat seluruh terowongan berhasil ditembus,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Direktur KCIC Dwiyana Slamet Riyadi sebelumnya menjelaskan ada sejumlah kendala dalam penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Salah satunya yaitu kendala dalam pembangunan tunnel 2 atau terowongan yang bakal dilalui kereta.

“Ini lebih ke kondisi geologinya, karena masuk clay soil area (tanah liat),” kata Dwiyana saat ditemui usai peresmian pemasangan perdana slack track atau bantalan rel beton di jalur kereta cepat di daerah Cikarang, Jawa Barat, Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut dia, seluruh infrastruktur yang dibangun di proyek ini memang harus bisa menopang kecepatan kereta yang mencapai 350 kilometer per jam. Sehingga, sesuai aspek pembangunan harus dilakukan dengan cermat. “Harus presisi dan ketat,” kata dia.

Di sisi lain, ada 13 terowongan dalam proyek ini dan yang jadi kendala hanya terowongan dua yang membutuhkan penanganan khusus. Walaupun situasi ini wajar dari pembangunan kereta cepat, tapi Dwiyana menyebut pihaknya benar-benar mencari solusi untuk menyelesaikan kendala ini.

Salah satunya, perusahaan mendatangkan 33 ahli terowongan langsung dari Cina untuk membantu menyelesaikan kendala ini dan dibantu oleh sejumlah ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Terakhir, 17 ahli grouting untuk membantu terkait dengan penyelesaian masalah clay soil,” kata dia lebih jauh soal pemecahan masalah geologi dalam proyek kereta cepat tersebut.

FAIZ ZAKI | CAESAR AKBAR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus