Dewan Perwakilan Rakyat sedang sibuk menyusun undang-undang tentang zakat untuk menyempurnakan peraturan lama pada 2009. Sejumlah pasal cukup kontroversial, yakni mengenai sanksi bagi wajib zakat, pemotongan pajak bagi pembayar zakat, sampai peran pengelola zakat partikelir.
Wajib Zakat
Tidak ada sanksi, misalnya denda atau pidana, terhadap wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya. Departemen Agama ingin agar diberlakukan sanksi, misalnya sebesar dua kali zakat terutang.
Baik Departemen Agama maupun lembaga pengelola zakat ingin agar besar zakat yang dibayarkan bisa menjadi pengurang pajak terutang. Misalnya, bayar zakat Rp 1 juta, berarti bisa mengurangi pajak yang mesti dibayar Rp 1 juta. Saat ini zakat hanya menjadi pengeluaran yang tidak kena pajak sehingga jika membayar zakat Rp 1 juta, misalnya, pajak hanya berkurang sekitar Rp 250 ribu.
Pengumpul Zakat
Sampai saat ini, pengumpul zakat menjadi satu dengan pengelola zakat.
Lembaga-lembaga amil zakat nasional (Laznas), yang merupakan swadaya masyarakat, lebih dipercaya umat jika disimpulkan dari dana yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bentukan pemerintah. Berdasarkan data terakhir, pada 2007, Laznas total mengumpulkan Rp 219 miliar, jauh di atas Baznas yang Rp 26 miliar.
Sebagian zakat dikelola oleh lembaga tradisional, seperti masjid. Tidak tercatat berapa banyak dana yang terkumpul di sini.
Pengelola Zakat
Laznas dan Baznas bekerja terpisah dan saat ini mengelola penuh dana yang mereka kumpulkan. Laznas dibentuk oleh masyarakat sendiri, sedangkan Baznas dibentuk oleh pemerintah.
Departemen Agama ingin agar nantinya yang berhak mengelola hanya Baznas. Adapun Laznas, yang sekarang lebih dipercaya umat, hanya diizinkan mengumpulkan. Setelah uang dikumpulkan, mesti disetor ke Baznas.
Sebaliknya, sebagian anggota DPR ingin agar Departemen Agama atau pemerintah hanya menjadi regulator. Posisinya seperti Bank Indonesia sebagai regulator usaha perbankan.
Penerima Zakat
Sebagian besar zakat disalurkan untuk bantuan konsumsi.
Laznas mulai ”kreatif” dengan memberikan bantuan produktif bagi para penerima zakat. Targetnya, para penerima zakat itu nantinya berubah menjadi wajib zakat.
Besar Dana
Realisasi: Rp 1,2 triliun (tidak termasuk yang dikelola tradisional)
Potensi: Rp 7 triliun per tahun (versi Departemen Agama) sampai Rp 100 triliun (versi Bank Pembangunan Asia)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini