Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ke Mana Zakat Bergerak

6 September 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewan Perwakilan Rakyat sedang sibuk menyusun undang-undang tentang zakat untuk menyempurnakan peraturan lama pada 2009. Sejumlah pasal cukup kontroversial, yakni mengenai sanksi bagi wajib zakat, pemotongan pajak bagi pembayar zakat, sampai peran pengelola zakat partikelir.

Wajib Zakat

  • Tidak ada sanksi, misalnya denda atau pidana, terhadap wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya. Departemen Agama ingin agar diberlakukan sanksi, misalnya sebesar dua kali zakat terutang.
  • Baik Departemen Agama maupun lembaga pengelola zakat ingin agar besar zakat yang dibayarkan bisa menjadi pengurang pajak terutang. Misalnya, bayar zakat Rp 1 juta, berarti bisa mengurangi pajak yang mesti dibayar Rp 1 juta. Saat ini zakat hanya menjadi pengeluaran yang tidak kena pajak sehingga jika membayar zakat Rp 1 juta, misalnya, pajak hanya berkurang sekitar Rp 250 ribu.

    Pengumpul Zakat

  • Sampai saat ini, pengumpul zakat menjadi satu dengan pengelola zakat.
  • Lembaga-lembaga amil zakat nasional (Laznas), yang merupakan swadaya masyarakat, lebih dipercaya umat jika disimpulkan dari dana yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bentukan pemerintah. Berdasarkan data terakhir, pada 2007, Laznas total mengumpulkan Rp 219 miliar, jauh di atas Baznas yang Rp 26 miliar.
  • Sebagian zakat dikelola oleh lembaga tradisional, seperti masjid. Tidak tercatat berapa banyak dana yang terkumpul di sini.

    Pengelola Zakat

  • Laznas dan Baznas bekerja terpisah dan saat ini mengelola penuh dana yang mereka kumpulkan. Laznas dibentuk oleh masyarakat sendiri, sedangkan Baznas dibentuk oleh pemerintah.
  • Departemen Agama ingin agar nantinya yang berhak mengelola hanya Baznas. Adapun Laznas, yang sekarang lebih dipercaya umat, hanya diizinkan mengumpulkan. Setelah uang dikumpulkan, mesti disetor ke Baznas.
  • Sebaliknya, sebagian anggota DPR ingin agar Departemen Agama atau pemerintah hanya menjadi regulator. Posisinya seperti Bank Indonesia sebagai regulator usaha perbankan.

    Penerima Zakat

  • Sebagian besar zakat disalurkan untuk bantuan konsumsi.
  • Laznas mulai ”kreatif” dengan memberikan bantuan produktif bagi para penerima zakat. Targetnya, para penerima zakat itu nantinya berubah menjadi wajib zakat.

    Besar Dana

  • Realisasi: Rp 1,2 triliun (tidak termasuk yang dikelola tradisional)
  • Potensi: Rp 7 triliun per tahun (versi Departemen Agama) sampai Rp 100 triliun (versi Bank Pembangunan Asia)
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus