Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi V dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mempertanyakan legalisasi Wisma Atlet yang disebut tak memiliki dasar izin mendirikan bangunan atau IMB dan sertifikat layak fungsi (SLF), khususnya untuk Blok C2 dan D10. Persoalan itu disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai temuan pemeriksaan BPK semester II 2019, IMB bangunan Blok C2 dan D10 telah habis masa berlakunya pada Agustus 2018 dan SLF bangunan telah berakhir pada Januari 2019,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryadi khawatir akan terjadi masalah di kemudian hari bila dua blok tersebut tidak memenuhi izin legalisasi. Apalagi, saat ini Blok D10 Wisma Atlet yang meliputi Tower 1, Tower 3, Tower 6, dan Tower 7 telah difungsikan sebagai rumah sakit darurat untuk penyakit Covid-19 yang menampung 7.708 orang pasien.
Ia mengatakan semestinya pemerintah menjamin standar keamanan, keselamatan, dan fungsi bangunan. “Harus segera dilakukan pengujian kualitas struktur bangunan dan perbaikannya dengan segera dan juga memberikan sanksi kepada pelaksana pekerjaan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.
Selain itu, Suryadi mempertanyakan kelengkapan izin untuk tower lainnya, yakni yang meliputi Tower 1, Tower 4, dan Tower 5. Tower tersebut saat ini dipakai untuk hunian dokter dan tim medis. Ia khawatir tower-tower lain senasib dengan bangunan yang izin SLF bangunan dan IMB-nya kedaluarsa.
Suryadi pun menyoroti pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai rumah sakit corona lantaran keberadaannya perlu memperhitungkan beban peralatan kesehatan di kamar rawat. Ia mencontohkan, pada Maret lalu alat kesehatan dan medis dari Cina didatangkan di rumah sakit itu dengan total berat 40 ton.
“Maka kami minta Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait standar teknis bangunan rumah sakit tersebut,” katanya. Adapun hingga berita ditulis, Menteri Basuki Hadimuljono belum menanggapi sorotan dari Fraksi PKS.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA