Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mencatat sejumlah temuan dari laporan keuangan PT Garuda Indonesia Persero Tbk. BPK merilis temuannya itu setelah kelar mengaudit maskapai pelat merah itu.
“Salah satu (temuannya adalah) terjadinya financial engineering,” ujar Anggota I BPK, Agung Firman, di kantor Kementerian Perhubungan, pada Selasa, 25 Juni 2019.
Baca: Laporan Keuangan Garuda Indonesia Disebut Tidak Sesuai Standar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Financial engineering—atau yang lazim dikenal sebagai rekayasa keuangan-- tersebut berkaitan dengan pencatatan piutang Garuda Indonesia dalam laporannya kepada publik pada 24 April 2019. Kala itu, Garuda Indonesia disebut membukukan pendapatan yang masih berbentuk piutang ke dalam laporan pendapatan.
Dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, pun menolak menandatangani laporan keuangan yang telah dibedaki tersebut. Penolakan mereka dibuktikan dengan surat keberatan yang bocor ke publik. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan keuangan Garuda Indonesia bertentangan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Negara Nomor 23 lantaran mencatatkan pendapatan yang masih berupa piutang.
Piutang yang dimaksud dari perjanjian kerjasama antara PT Garuda Indonesia Tbk. dan PT Mahata Aero Teknologi serta PT Citilink Indonesia. Kerjasama itu terkait layanan konektivitas dalam penerbangan dan pengelolaan layanan hiburan di dalam pesawat.
Baca juga: 15 November, Garuda Indonesia Buka Kembali Rute Jakarta - London
Temuan-temuan BPK lainnya dalam laporan keuangan Garuda tidak dirincikan oleh Agung. Temuan-temuan lain itu pun diduga mengindikasikan audit keuangan yang belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA