Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenag Buka 6.179 Lowongan Kerja Pendamping Proses Produk Halal, Simak Syaratnya

Kementerian Agama membuka lowongan kerja untuk 6.179 posisi pendamping proses produk Halal atau PPH. Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

17 Agustus 2022 | 14.01 WIB

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Perbesar
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama membuka lowongan kerja untuk 6.179 posisi pendamping proses produk Halal atau PPH. Lowongan kerja tersebut terbuka untuk lulusan SMA, SMK, dan fresh graduate. Proses rekrutmen secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15 sampai 31 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan proses rekrutmen itu dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022. “Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu, 17 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekrutmen Pendamping PPH itu dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. 

“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022 ini,” ujar Aqil. 

Rekrutmen Pendamping PPH, kata dia, biasanya dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). Tapi untuk kali ini, Kementerian Agama melaksanakannya secara terpusat.

Ia menjelaskan untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu: 

a. warga negara Indonesia; 

b. beragama Islam; 

c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH yang dipilih pada saat pendaftaran. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, pelamar berhak menjadi Pendamping PPH.

Sebagai informasi, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH @halal.indonesia.

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: 

1. Bali: 242 orang 

2. Banten: 100 orang  

3. DI Yogyakarta: 114 orang

4. DKI Jakarta: 318 orang

5. Jawa Barat: 3.600 orang

6. Jawa Tengah: 800 orang

7. Jawa Timur: 239 orang 

8. Kalimantan Timur: 11 orang

9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang

10. Riau: 17 orang

11. Sulawesi Tengah: 400 orang 

12. Sumatera Selatan: 205 orang 

13. Sumatera Utara: 100 orang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus