Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag: Kerugian Dugaan Kecurangan di 11 Stasiun Pengisian Elpiji Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun

SPPBE tersebut tidak ditutup, lantaran gas elpiji dianggap barang penting yang dikhawatirkan bakal mempengaruhi stabilitas ekonomi.

28 Mei 2024 | 06.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Satria Mandala Sakti, Jakarta, Senin 27 April 2024. Zulkifli Hasan mengungkap ada 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang menjual Elpiji 3kg tidak sesuai ketentuan. Mereka mengurangi takaran isi gas melon sebanyak 200-700 gram. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan temuan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang isinya tidak sesuai menyebabkan kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kemarin teman-teman menghitung jadi 11 stasiun pengisian (kerugian) Rp 18,7 miliar per tahun," kata Moga di Koja, Jakarta Utara pada Senin, 27 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moga mengatakan pihaknya telah menemukan 11 SPPBE yang diduga curang mengurangi pengisian gas 3 kg wilayahnya di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung, Sumedang, Cimahi, Purwakarta dan Jakarta.

"Belum ada yang dicabut izinnya ini kan barang penting, tujuan masyarakat. Jadi kami hanya membuat teguran tertulis," ujarnya.

Moga belum bisa menjawab pasti mengenai sisa gas hasil keculasan apakah dijual lagi atau ditimbun. "Yang jelas dari hasil pengawasan. Ada residu di dalam dan pengisian tidak sampai 3 kilogram," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas melakukan sidak stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) milik PT Satria Mandala Sakti di Koja, Jakarta Utara pada Senin, 27 Mei 2024 setelah ditemukan tabung gas melon 3 kilogram isinya tidak sesuai.

"Setiap provinsi akan kami cek, enggak main-main ini setiap provinsi," kata Zulhas di Koja.

Selanjutnya baca: Sanksi administratif berupa teguran

Zulhas memberikan sanksi administratif kepada pemilik SPPBE berupa teguran untuk membenahi dengan tenggat waktu 14 hari. Jika pemilik tidak mengindahkan, baru akan ditindak lagi penarikan barang hingga pencabutan izin.

Ia mengklaim pengisian yang tidak sesuai timbangan mengganggu keperluan masyarakat sehari-hari. Ia meminta pengecekan tidak hanya dilakukan pada tabung 3 kilogram saja, tapi pada tabung 12 kilogram hingga 50 kilogram.

"Nanti setiap provinsi akan kami datangi. Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji ini, saya ingatkan sekali lagi untuk berlaku jujur, jangan culas," ucap dia. "Kalau beli 2,3 sampai 2,4 kilogram (gas yang didapat dari tabung 3 kilogram) curang namanya. Merugikan rakyat banyak tuh, dosa besar sekali," sambungnya.

Menurut dia, ada sekitar 700 sampai 800 SPPBE di seluruh Indonesia yang rencananya bakal dicek. SPPBE tersebut tidak ditutup, lantaran gas elpiji dianggap barang penting yang dikhawatirkan bakal mempengaruhi stabilitas ekonomi.

Saat ini pihaknya telah melakukan sidak di 11 SPPBE yang di indikasi melakukan kecurangan. Temuan berada di Bandung, Tangerang, dan Jakarta.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan unit SPPBE sudah di setting pada gas 3 kilogram beratnya 8 kilogram. "Seharusnya terisi 8 kilogram. Kami minta pangkalan menyiapkan timbangan sesuai dengan batas toleransi hanya 1,5 persen," kata Irto di Koja.

Irto menyebut Pertamina dan Kementerian Perdagangan bakal membahas bagaimana metode sampling dan pengukuran yang akan diterapkan. Dia mengatakan masyarakat boleh menimbang gas yang dibeli jika merasa tidak yakin isi sesuai yang ditetapkan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus