Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemendag: Tambahan Kuota Ekspor bagi Produsen yang Pasok Minyak Goreng ke Timur

Saat ini masih banyak daerah dengan penyaluran minyak goreng curah yang minim karena produsen minyak goreng terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia.

28 Juni 2022 | 21.01 WIB

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menambahkan kuota ekspor bahan baku minyak goreng bagi produsen yang memasok minyak goreng ke wilayah Indonesia timur.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan insentif tersebut diberikan lantaran saat ini masih banyak daerah dengan penyaluran minyak goreng curah yang minim karena produsen minyak goreng terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia.

"Dari pengalaman sebelumnya, kami paham bahwa produsen minyak goreng ini terkonsentrasi di Indonesia bagian barat, sebagian kecil ada di Kalimantan dan ada di Sulawesi, tapi sedikit. Sehingga ada daerah-daerah yang sampai saat ini masih minimal sekali penyalurannya," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Oke menyebut insentif tersebut tertuang melalui matriks regionalisasi pendistribusian minyak goreng curah dalam Keputusan Dirjen PDN Kemendag Nomor 51 Tahun 2022. Setidaknya ada 12 wilayah distribusi yang bisa mendapatkan insentif penambahan kuota ekspor.

Ke 12 wilayah tersebut yaitu Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.

Ada pun angka indeks yang disepakati berkisar antara 1,10 hingga 1,35. Angka indeks tersebut disepakati sebagai dasar faktor pengali realisasi pendistribusian DMO (Domestic Market Oblogation) yang dapat dikonversi menjadi hak ekspor.

"Maksud angka matriks regionalisasi ini adalah penyesuaian, jadi kalau DMO yang diserahkan ke satu daerah, misal Papua, kalau menyalurkan 1.000 ton, maka DMO-nya akan diperhitungkan sebagai 1.350 ton sehingga hak ekspornya lima kali lipatnya itu, setelah mendapatkan faktor pengali," jelasnya.

Oke berharap indeks tersebut menjadi penyemangat bagi para produsen agar bisa memasok ke daerah-daerah yang disinyalir masih sangat kekurangan pasokan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Pasalnya, jika diserahkan secara alami, produsen dan distributor akan memilih wilayah yang terjangkau oleh mereka sehingga penyaluran minyak goreng curah rakyat tidak merata.

"Kita berikan angka yang buat semangat bagi penyalur DMO. Diharapkan dengan angka pengali ini daerah-daerah yang selama ini pasokannya tidak optimal bisa segera dimaksimalkan," kata Oke.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus