Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membantah kabar telah terjadi kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) nomor Kartu Keluarga (KK) seperti yang beredar di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Zudan tak menampik adanya penyalahgunaan NIK dan nomor KK oleh sejumlah orang tak bertanggung jawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri, yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan NIK dan nomor KK untuk registrasi oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ucap Zudan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Jumat, 9 Maret 2018.
Zudan juga berujar bahwa seringkali pemilik menyebarluaskan nomor KK-nya sendiri secara tidak sadar sehingga disalahgunakan oleh orang lain.
Zudan mengingatkan bahwa pemerintah berwenang untuk memanfaatkan data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
Pemerintah, kata Zudan berhak menggunakan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Wewenang itu juga termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.
Zudan juga memastikan bahwa data kependudukan tersebut dilindungi secara ketat oleh pemerintah. Pelaksanaan akses data tersebut dilakukan dengan cara yang sangat ketat, yakni melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, untuk memonitor akses data.
Mantan Pelaksana Tugas Gubernur Gorontalo itu juga menegaskan bahwa registrasi kartu SIM tidak serta merta memberikan data kependudukan kepada pemerintah. “Koneksi untuk registrasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK hanya menyatakan sesuai atau tidak sesuai, bukan memberikan data kependudukan,” kata Zudan.
Sebelumnya, beredar di media sosial bahwa NIK dan nomor KK salah satu pelanggan operator seluler mengalami kebocoran ketika hendak mendaftarkan ulang kartu SIM-nya. Salah satu pengguna Twitter mencuit bahwa NIK dan nomor KK-nya digunakan oleh 50 nomor telepon lain tanpa seizinnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku menemukan kejanggalan yaitu dalam satu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) didapati pada ribuan nomor. “Saya coba telusuri terus untuk evaluasi,” ucapnya.
Menurut Rudiantara, pelaku pembocoran NIK dan KK terancam penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.