Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkes Minta Vitamin A di Minyak Goreng Segera Diwajibkan

Kementerian Kesehatan meminta kewajiban penambahan vitamin A pada minyak goreng baru bisa berlaku lebih cepat dari target semula yakni 2020.

11 Juni 2019 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
21_ekbis_minyakgorengcurah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan meminta kewajiban penambahan vitamin A pada minyak goreng baru bisa berlaku lebih cepat dari target semula yakni 2020. Tenggat tersebut terlalu lambat dan minta kewajiban dilaksanakan lebih segera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Bina Gizi Masyarakat Kemenkes Dody Izwardy mengatakan, saat ini bola pelaksanaan SNI wajib fortifikasi vitamin A minyak goreng berada di tangan Kementerian Perindustrian.

“Kami sudah berulang kali mengirimkan surat kepada Kemenperin untuk segera dilaksanakan," ujar Dody, belum lama ini. Ia menyebutkan yang sudah terlaksana fortifikasi yodium pada garam. "Seluruh garam yang dijual sudah beryodium. Kami harap minyak goreng segera diharuskan ada fortifikasi vitamin A."

Dody menjelaskan, kadar vitamin A yang terkandung dalam minyak goreng harus 40 IU (satuan vitamin) dan ambang batasnya minumum 20 IU. “Kalau 40 IU, ketika proses pengepakan, pemasaran, hingga ke pasar masih ada terkandung 20 IU—25 IU jadi masih aman,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian, Enny Ratnaningtyas, mengatakan, penerapan SNI untuk minyak goreng ditunda kembali dari 31 Desember 2018 menjadi 1 Januari 2020.

Aturan wajib minyak goreng ber-SNI itu sejalan dengan target kewajiban minyak goreng untuk berkemasan dari Kementerian Perdagangan. Saat ini, Kemenperin tengah merevisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 87 /2013 tentang pemberlakuan SNI 7709: 2012 Minyak Goreng Sawit.

Revisi Permen SNI minyak goreng ini, kata Enny, masih di tangan BSN (Badan Standardisasi Nasional). "Masih ada jajak pendapat, belum clear, setelah Lebaran baru dibahas lagi. Jadi, masih dalam bentuk draf revisi Permen-nya,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian akan memberikan waktu 6 bulan hingga 1 tahun dari tenggat 1 Januari 2020 bagi industri melaksanakan kewajiban SNI minyak goreng berfortifikasi vitamin A. Ia menyebutkan mundurnya pelaksanaan fortifikasi vitamin A sejak 2013 dipicu kandungan vitamin A tidak stabil saat terkena sinar matahari sehingga dikhawatirkan terjadi penurunan kandungan vitamin A.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus