Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenkeu Buka Nasib Ratusan Miliar Barang Rampasan Negara, ke Mana Perginya?

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu membuka data soal nasib barang ramparan negara dalam tiga tahun terakhir.

10 Desember 2021 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peserta lelang mengangkat kartu penawaran selama lelang barang gratifikasi negara di kantor Menteri Keuangan Indonesia di Jakarta, Kamis, 15 November 2018. Lelang kali ini bisa diikuti secara online. REUTERS/Beawiharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka data soal nasib barang rampasan negara dalam tiga tahun terakhir. Ini adalah barang milik negara yang berasal dari sitaan atau barang bukti kasus tertentu yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht di pengadilan.

Selain dilelang, barang rampasan ini diberi label Penetapan Status Penggunaan atau PSP sehingga dimanfaatkan oleh instansi pemerintahan dan penegak hukum. Pilihan lainnya yaitu dihibahkan.

"Kami lakukan secara transparan, kepada siapa ditetapkan PSP dan kepada siapa dihibahkan," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, DJKSN, Purnama T. Sianturi, dalam diskusi media, Jumat, 10 Desember 2021.

Untuk barang rampasan yang ditetapkan sebagai PSP, nilainya turun naik dari Rp 20,6 miliar (2019), Rp 404,06 miliar (2020), dan Rp 76,25 miliar (2021). Sehingga totalnya menjadi Rp 500,91 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Sementara untuk barang rampasan yang menjadi hibah, nilainya Rp 23,41 miliar (2019) dan Rp 108,85 miliar (2021). Tidak ada hibah di 2020, sehingga totalnya dalam tiga tahun terakhir yaitu Rp 132,27 miliar. Total keseluruhannya mencapai Rp 633,18 miliar. "Memang relatif belum banyak," kata Purnama.

Untuk Rp 500,91 miliar barang rampasan yang jadi PSP, penerima terbanyak adalah Kejaksaan yang mencapai Rp 203,1 miliar. Baru di bawahnya Kementerian Pertahanan Rp 75,8 miliar dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Rp 41,9 miliar.

Sementara untuk Rp 132,27 miliar barang rampasan yang dihibahkan, penerima terbesar yaitu Pemerintah Kota Yogyakarta Rp 56,2 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp 46,7 miliar, dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta Rp 19,6 miliar.

Selain barang rampasan, DJKN mengelola barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Sama seperti barang rampasan, barang gratifikasi ini juga dilelang, dihibahkan, dan ditetapkan menjadi PSP.

Nilainya turun naik dalam tiga tahun terakhir yaitu dari Rp 443,6 juta (2019), Rp 312,26 juta (2020), dan Rp 589,08 juta (2021). Sehingga dalam tiga tahun terakhir, jumlahnya menjadi Rp 1,34 miliar.

Purnama lalu mencontohkan beberapa barang rampasan yang ditetapkan menjadi PSP, tapi tidak merinci kapan penetapannya tersebut. Di antaranya yaitu barang rampasan yang menjadi PSP berupa tanah seluas 53,4 hektare di Kabupaten Subang kepada Kementerian Pertahanan dalam kasus terpidana korupsi Djoko Susilo.

Lalu, PSP tanah dan bangunan pada Kejaksaan di Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus terpidana pencucian uang Niwan Khairiah. Berikutnya, tanah dan bangunan di Cipinang, Jakarta Timur, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dalam kasus terpidana korupsi Fuad Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus