Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenpan RB Bantah Terbitkan E-Formasi Pengangkatan CPNS

Kemenpan RB menyatakan tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

14 Mei 2018 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah peserta mengikuti ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

"Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmadja dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Mei 2018.

Baca: Bupati Malang Dorong Guru SD Honorer Diangkat Tanpa Tes CPNS

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang mengklaim Kemenpan RB mengeluarkan surat penetapan itu pada tanggal 1 November 2017. Isi surat meliputi kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan Kanreg, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, mengatakan kementerian tidak pernah menerbitkan kebijakan e-formasi untuk non CPNS. E-formasi, kata Herman, merupakan usulan dari instansi pemerintah untuk formasi CPNS, yang hanya bisa diakses oleh pihak berwenang.

Untuk itu, Herman mengimbau masyarakat agar mengabaikan berita tersebut. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada upaya penipuan dari penyebaran hoax mengenai laporan penetapan e-formasi. “Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni www.menpan.go.id,” ujarnya.

Terkait CPNS, sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan jika pengangkatan Aparat Sipil Negara (ASN) hanya dilakukan melalui tes. Tes yang dimaksud adalah tes penerimaan CPNS.

Hal ini termasuk bagi tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang ingin menjadi ASN. Pasalnya, kata Asman, Undang-undang sekarang tidak lagi membenarkan pemerintah mengangkat ASN atau CPNS tanpa tes. "Kalau ada pegawai sudah bekerja 3 atau 5 tahun dan mau jadi PNS, silakan ikut tes. Ada persyaratan dan prosedurnya," katanya di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus