Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kementerian Agraria Menata Kembali Kepemilikan Tanah di Pulau Bali

Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional menata kembali kepemilikan tanah di Pulau Bali.

29 Juni 2019 | 20.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Pulau Bali, atau yang biasa dikenal sebagai Konsolidasi Tanah atau Land Consolidation. Ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai target pelaksanaan Konsolidasi Tanah secara nasional pada tahun 2019 sebanyak 10.000 bidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konsolidasi Tanah tidak hanya dilakukan dengan mengecek tanah yang belum diidentifikasi, tapi juga mengevaluasi lokasi-lokasi lama pelaksanaan konsolidasi pada tahun yang lampau. Dari sekian banyak daerah, Bali termasuk salah satu provinsi yang dievaluasi oleh tim pemantau dari kedua institusi sejak 25 - 28 Juni 2019.

"Revitalisasi lokasi-lokasi Land Consolidation lama di Bali perlu dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang ada sekaligus mengoptimalkan tercapainya lingkungan yang tertata,” kata Kepala Wilayah BPN Provinsi Bali, Rubi Rubijaya, dalam keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, upaya Konsolidasi Tanah di Bali dilakukan dengan menginventarisir semua dokumen dan warkah alias sertifikat tanah yang ada. Lalu, tim juga telah menginventarisir jenis-jenis tanah, semisal bidang-bidang tanah masyarakat, tanah untuk pembangunan berupa fasilitas umum atau fasilitas sosial, tanah usaha bersama. “Termasuk peta-peta sebelum dan sesudah konsolidasi,” kata dia.

Di Bali, salah satu lokasi yang sedang dilakukan konsolidasi adalah Ibu Kota provinsi yaitu Denpasar. Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan permasalahan lokasi konsolidasi tanah seluas 76 hektar di daerah Pura Demak. “Sudah 23 tahun masih menyisakan masalah," kata Sudarman.

Dari catatan Kementerian Agraria, konsolidasi di pulau Dewata ini sebenarnya telah dimulai dan sukses dilaksanakan sejak tahun 1982 ketika dimulai di daerah Renon, Denpasar. Konsolidasi pun berlanjut ke daerah lain seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, hingga Kabupaten Buleleng.

Selama evaluasi berkala setiap tahun itu pula, tim pemantau menemukan sejumlah masalah. Di antaranya yaitu patok bidang tanah yang sudah terpasang hilang karena tanah tersebut masih dimanfaatkan untuk pertanian. Lalu ada juga beberapa pemilik tanah yang tidak mau ikut program Konsolidasi Tanah, ataupun badan jalan sudah terbentuk namun belum ditindaklanjuti dengan pengerasan maupun pengaspalan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus