Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI). “Ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam pembahasan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan ketika disinggung mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo yang memastikan akan ada perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Dadan juga mengatakan kalau Kementerian Keuangan adalah pihak yang berwenang menghitung dan menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga. "Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.
PTFI mengajukan perpanjangan (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024. Konstruksi smelter Manyar ditargetkan rampung pada Juni 2024, diikuti dengan uji coba (commissioning) fasilitas dan jadwal peningkatan produksi (ramp-up) hingga akhir 2024.
Padahal, pemerintah sebelumnya sudah memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat PTFI, yang mestinya berakhir pada Juni 2023, diperpanjang sampai Mei 2024.
Di sela-sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Rabu, Presiden Jokowi memastikan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang. Namun, kata dia, pemerintah masih perlu memperhitungkan berapa harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan terhadap Freeport, mengingat HPE sejumlah komoditas tambang naik pada periode April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini