Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Pekerjaan Umum Tak Bisa Terapkan WFA Meski Anggaran Dipangkas Rp 81,38 Triliun, Ini Alasannya

Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa menerapkan kebijakan WFA meski anggaran dipangkas Rp 81,38 triliun. Kenapa?

9 Februari 2025 | 16.13 WIB

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Mohammad Zainal Fatah. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Mohammad Zainal Fatah. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Mohammad Zainal Fatah mengatakan kementeriannya tidak bisa menerapkan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA) untuk mendukung kebijakan pemangkasan anggaran. Pasalnya, pekerjaan Kementerian PU umumnya merupakan kerja-kerja lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami tidak boleh latah WFH, WFA, karena kami harus stand by,” kata Zainal saat ditemui di Kementerian PU pada Jumat, 7 Februari 2025. “Misalnya ada banjir, masak cuma ngirim pakai Zoom.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, menurut Zainal, kebijakan WFA memang bisa diterapkan kementerian/lembaga lain. Namun untuk saat ini, Kementerian PU belum bisa mengikuti. Terlebih, momen Lebaran 2025 semakin dekat. “Ada persiapan Lebaran, nanti teman-teman (PU) harus membuat posko, macam-macam,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daera (pemda) bisa menerapkan kebijakan WFA untuk mendukung kebijakan pemangkasan anggaran. Namun, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB mengatakan harus ada dua prinsip yang dijaga. 

“Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi,” kata Averouce, dikutip dari Antara. “Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.”

Averouce menyampaikan bahwa kebijakan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden  Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, Perpres tersebut memungkinkan kebijakan WFA, baik dalam bentuk lokasi maupun waktu.

Strategi Kementerian PU

Anggaran Kementerian PU tahun ini dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan belanja dari APBN dan APBD melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Walhasil, dari pagu yang sebelumnya ditetapkan senilai Rp 110,95 triliun, kini anggaran Kementerian PU hanya tersisa Rp 29,57 triliun.

Dengan anggaran yang tersisa saat ini, Menteri PU Dody Hanggodo memilih membatasi pembangunan single year contract dan multi years contract baru yang bersumber dari rupiah murni. Kemudian, melakukan pembatasan pembelian alat berat. “Kami hanya optimalisasi alat berat yang ada,” kata dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.

Kebijakan berikutnya adalah pembatasan dana tanggap darurat yang lebih efektif dan efisien, pembatasan perjalanan dinas di dalam maupun ke luar negeri, pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK), peniadaan kegiatan seremonial, peniadaan rapat koordinasi secara luring dan menggantinya dengan rapat daring. Kemudian, meniadakan belanja kehumasan yang tidak tidak prioritas, seperti banner dan spanduk. Selebihnya, Dody menginstruksikan efisiensi belanja operasional maupun belanja non-operasional.

Kendati demikian, Dody memastikan tidak ada pemangkasan belanja pegawai. “Efisiensi dilakukan selain untuk belanja pegawai sebesar Rp 3,35 triliun,” kata Dody. Kebijakan yang sama juga berlaku bagi kegiatan-kegiatan bersumber dari pinjaman luar negeri, hibah luar negeri, rupiah murni pendamping, SBSN dan PNBP sebesar Rp 16,30 triliun.

“Setelah kami kurangi itu semua, maka belanja infrastruktur Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 22,3 triliun," kata Dody. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus