Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kementerian Perindustrian Klaim Industri Makanan Tidak Terpengaruh PPN 12 Persen

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengklaim bahwa industri makanan dan minuman tidak terpengaruh penerapan PPN 12 persen.

17 Desember 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengklaim, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan banyak berpengaruh pada industri makanan dan minuman (Mamin). Sebab, PPN 12 persen tersebut hanya menyasar pada barang dan jasa dengan kategori mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk sektor yang berhubungan langsung di masyarakat, terutama produksi mamin, kami perhitungkan tidak akan banyak perubahan,” ujar Faisol saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Faisol memperhitungkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini berpotensi membawa pengaruh pada bagian logistik. Namun, dia katakan lagi, hal ini tak akan berpengaruh secara signifikan kepada industri mamin.

Dia menuturkan, PPN 12 persen ini merupakan respons pemerintah atas situasi ekonomi nasional yang sedang tidak mudah. Sehingga, pemerintah mencoba mencari jalan keluar dengan tidak melanggar peraturan-perundang-undangan melalui kenaikan pajak.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga mengerti bahwa kondisi ekonomi nasional memerlukan penguatan. Utamanya, agar industri tetap dapat berproduksi secara normal dan tidak terganggu dengan PPN 12 persen. 

“Nanti tentu akan dikaji lagi, apakah pada waktunya itu diberlakukan secara menyeluruh atau masih memerlukan untuk waktu agar industri bisa menyesuaikan dengan pertumbuhan yang diinginkan oleh pemerintah,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan tetap menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, Airlangga mengatakan, pemerintah akan menanggung tarif PPN 1 persen terhadap beberapa bahan pokok, yakni tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Sehingga, PPN ketiga komoditas tersebut tetap bertahan di angka 11 persen.

“Pemerintah memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Airlangga menuturkan, pemerintah mempertahankan tarif PPN tiga komoditas tersebut menggunakan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Tujuan dipertahankannya tarif PPN tepung terigu, gula industri, dan Minyakita adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. “Terutama kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman,” kata dia.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus