Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya

Presiden Prabowo Subianto membagi kementerian menjadi empat kelompok. Begini pembagiannya.

23 Oktober 2024 | 18.00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet pertama di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membagi kementerian menjadi empat kelompok. Pembagian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan JDIH Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024. Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama dan berlaku sejak itu juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perpres tersebut memiliki 102 pasal yang menjelaskan kedudukan, fungsi, tugas, hingga susunan organisasi. Adapun empat kelompok kementerian itu yaitu Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III. Seluruh kementerian berjumlah 48 yang terdiri dari 7 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian.

Kementerian Koordinator

Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya. Kementerian Koordinator itu terdiri dari:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

Kementerian Kelompok I

Sementara itu, Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian kelompok I adalah yang menangani urusan pemerintahan secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 disebut. Di antaranya:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan

Kementerian Kelompok II

Kelompok Kementerian II yakni kementerian yang menangani urusan pemerintahan dengan ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, demikian Pasal 3 ayat 3 terdiri dari:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Hukum
  3. Kementerian Hak Asasi Manusia
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  5. Kementerian Keuangan
  6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  8. Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan.
  9. Kementerian Sosial
  10. Kementerian Ketenagakerjaan
  11. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  12. Kementerian Perindustrian
  13. Kementerian Perdagangan
  14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  15. Kementerian Pekerjaan Umum
  16. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  17. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  18. Kementerian Transmigrasi.
  19. Kementerian Perhubungan
  20. Kementerian Komunikasi dan Digital
  21. Kementerian Pertanian 
  22. Kementerian Kehutanan
  23. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  24. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Kelompok III

Sedangkan, Kementerian Kelompok III yaitu yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah di antaranya:

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
  5. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  6. Kementerian Koperasi
  7. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
  8. Kementerian Pariwisata
  9. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif 
  10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    Kementerian Pemuda dan Olahraga

Pilihan Editor: Prabowo Janji Hilangkan Kemiskinan, Ekonom: Jangan Mengandalkan Bansos

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus