Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

15 April 2024 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. "Tidak mengeluarkan SE, silakan kebijakan yang berlaku di masing-masing perusahaan saja," kata Indah saat dikonfirmasi pada Senin, 15 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, perusahaan tidak perlu memaksakan kebijakan tersebut, seperti halnya aturan pemerintah yang menerapkan tugas kedinasan dari kantor dan dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2024.

Work from office (WFO) diterapkan 100 persen pada perusahaan yang berhubungan dengan pelayanan publik secara langsung. Sedangkan, WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai bisa diterapkan untuk instansi yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berharap pembagian kerja itu bisa mengurai kepadatan lalu lintas selama periode arus balik Lebaran seperti yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang," kata Anas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus