Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) prihatin soal kecelakaan kerja yang kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Pada Ahad, 16 Februari 2025 lalu, Marjan Daud, seorang pekerja di PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI), salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP, tewas akibat tertimpa material seberat 150 kilogram saat sedang bekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna menyampaikan kejadian-kejadian kecelakaan kerja menjadi perhatian utama pemerintah. "Kita tentu sangat prihatin kejadian itu masih terjadi," kata Yuli kepada Tempo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yuli, industri nikel dan baja yang ada di kawasan PT IMIP adalah sektor dengan risiko kecelakaan kerja tinggi. Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat risiko tersebut, seperti kelalaian saat bekerja hingga kurangnya pengawasan oleh perusahaan.
Yuli menyatakan Kemnaker akan berupaya mencegah terjadinya kecelakaan yang berulang dengan menurunkan risiko tersebut. "Kita dorong teman-teman di daerah yang memang dekat dengan lokasi, pengawas ketenagakerjaan, bekerja sama dengan perusahaan, dan juga dengan stakeholder yang lain untuk memastikan semua perusahaan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja," ucap Yuli.
Kemnaker, dia mengklaim, akan memastikan korban kecelakaan kerja di PT OSMI akan mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. "Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya," kata Yuli.
Dia mengatakan kecelakaan kerja harus dicegah karena sifatnya yang merugikan semua pihak. Selain pekerja, keluarga mereka, dan perusahaan, Yuli menilai insiden kerja juga bisa menurunkan reputasi negara. "Reputasi negara juga bisa dirugikan. Kita harus jaga semua agar ini memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia khususnya," ucap dia.
Yuli berkata pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan kesejahteraan pekerja. "Tentu saja ekonomi boleh tumbuh, tapi tidak boleh ada pelanggaran terhadap hak-hak ketenagakerjaan. Kita harus jaga, pekerja terlindungi, usaha juga bisa tumbuh berkelanjutan."
Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) sebelumnya menyebut sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT IMIP amburadul dan menuntut pertanggungjawaban manajemen atas tewasnya pekerja di salah satu tenant mereka. Ketua Harian SPIM-KPBI Komang Jordi Segara menyesalkan kejadian tewasnya pekerja PT OSMI pada Ahad lalu dan menuding perusahaan lalai dalam menjamin keselamatan pekerja. “Kasus fatality seperti ini sering terjadi, tetapi tidak ada pembenahan serius oleh pemilik kawasan, PT IMIP. Tidak ada langkah konkret dari manajemen, sementara korban terus berjatuhan,” ujar Komang.
SPIM-KPBI pun menggelar aksi unjuk rasa pada 18 Februari 2025 di kawasan PT IMIP untuk memprotes kejadian kecelakaan kerja yang berulang. Menanggapi tuduhan dari SPIM-KPBI, Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menyampaikan pernyataan resmi yang menyesalkan kejadian tersebut, namun juga menyayangkan pernyataan serikat pekerja yang dia nilai kurang berbasis informasi yang lengkap.
Perusahaan mengatakan telah membawa korban ke klinik perusahaan, tetapi nyawanya tidak tertolong. Saat ini, seluruh hak korban sedang dalam proses penyelesaian dan akan segera diserahkan kepada keluarga.
Dinda Shabrina dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.