Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tarif Tol Naik, Pelayanan Dipertanyakan

Kenaikan tarif di sejumlah ruas jalan tol menuai kritik. Dinilai tidak sebanding dengan peningkatan pelayanan terhadap pengguna.

23 September 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Serpong-Pondok Aren, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 16 September 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah pengelola jalan tol menaikkan tarif.

  • Kenaikan tarif jalan tol menuai kritik publik.

  • Pelayanan pengelola jalan tol dinilai belum optimal.

LIVIA Kristianti mengeluhkan tarif ruas jalan tol Pondok Aren-Serpong yang naik sejak 15 September 2024. PT Bintaro Serpong Damai (BSD) sebagai operator jalan tol tersebut menyesuaikan tarif untuk semua golongan kendaraan. Seperti jenis kendaraan yang dikendarai Livia, tarifnya naik sekitar 35 persen, dari Rp 7.000 menjadi Rp 9.500.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan tarif di jalan tol BSD ini terasa cukup memberatkan bagi warga Kabupaten Tangerang tersebut. Sebab, dia hampir setiap hari menggunakan jalan tol tersebut dari Tangerang menuju Jakarta dan sebaliknya. Setidaknya dalam satu hari dia mesti dua kali melalui jalan berbayar itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bujet yang disiapkan untuk mengisi e-toll jadi bertambah," ucapnya kepada Tempo, Jumat, 20 September 2024.  

Pengguna jalan tol BSD lainnya, Irma Rahmayuni, heran mendengar kabar kenaikan tarif jalan tol BSD. Menurut dia, biaya menggunakan fasilitas tersebut sudah terhitung mahal jika dibanding tarif jalan tol di ruas lain. Apalagi, menurut Irma, pelayanan di jalan tol tersebut tak optimal. Salah satu yang dia persoalkan adalah minimnya penerangan di jalan tol tersebut. Pencahayaan yang kurang bisa meningkatkan risiko kecelakaan pengendara. 

"Harapannya, kenaikan tarif ini diiringi dengan perbaikan pelayanan," kata Irma, yang mengaku sering melalui ruas jalan tol tersebut terutama pada akhir pekan. 

Dalam keterangan resminya, PT BSD menyatakan kenaikan tarif kali ini sudah mendapat restu dari pemerintah. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2149/KPTS/M/2024 menjadi payung hukum untuk menaikkan tarif di delapan gerbang tol di ruas tersebut. Perusahaan juga menyatakan kenaikan ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. 

Aturan yang sama menjadi alasan buat PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk untuk menyesuaikan tarif jalan tol yang mereka kelola, yaitu jalan tol ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit. Kedua badan usaha jalan tol ini menaikkan tarif per 22 September 2024 setelah terbit Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2130/KPTS/M/2024. 

Peraturan pemerintah tersebut menjadi tameng buat para operator jalan tol lantaran mengatur penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. Pemerintah dapat memberi lampu hijau untuk kenaikan tarif berdasarkan laju inflasi, evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal di jalan tol, serta kebutuhan pemenuhan layanan lalu lintas pada sistem jaringan jalan tol di wilayah tertentu. Jika kelayakan investasi berubah, baik akibat kondisi bisnis maupun kebijakan pemerintah pusat, pemerintah juga dapat mengizinkan kenaikan tarif jalan tol. 

Namun aturan ini tampaknya cenderung lebih mengakomodasi kepentingan operator jalan tol dibanding kepentingan pengguna. Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan penyesuaian tarif seharusnya disertai evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol. Tapi yang terjadi selama ini kenaikan tarif jalan tol tidak diiringi dengan kenaikan kualitas pelayanan. Bahkan tarif dinaikkan ketika kondisi jalan tol dan pelayanan operator bermasalah.

Standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2014. Pengelola diminta memenuhi SPM sebelum mengajukan kenaikan tarif. Salah satu poin dari standar pelayanan minimal jalan tol adalah penerangan di semua ruas jalan tol. Faktanya, tarif jalan tol BSD kembali naik saat penerangan jalan tersebut masih dikeluhkan oleh pengguna, termasuk Irma.

Poin lain di standar pelayanan minimal adalah kecepatan tempuh rata-rata kendaraan 40 kilometer per jam untuk jalan tol dalam kota dan 60 kilometer per jam untuk jalan tol luar kota. "Jika dilihat dari sisi kecepatan rata-rata waktu tempuh kendaraan, pelayanan cenderung stagnan. Bahkan kian menurun," ujar Agus. 

Dia mencontohkan ruas Cawang-Kuningan atau Semanggi serta ruas Priok dan jalan tol JORR I yang kian padat setiap jam sehingga keandalannya menurun. Belum lagi persoalan kondisi jalan yang kerap ditemukan berlubang. Padahal, jika mengacu pada standar pelayanan minimal, tidak boleh ada lubang atau retakan di jalan tol.

Menurut Agus, layanan tersebut tak setara dengan nilai rupiah yang dibayarkan konsumen sebagai pengguna jalan tol. Dia lantas mempertanyakan laporan audit kepatuhan operator jalan tol dalam memenuhi dan meningkatkan standar pelayanan minimal yang menjadi acuan pemerintah mengizinkan kenaikan tarif jalan tol. 

Terus Naik Tarif Jalan Tol

"Sepanjang pemerintah tidak mengaudit dan mempublikasikan hasilnya, artinya penyesuaian tarif hanya melihat dari sisi operator dan belum mengedepankan hak konsumen," ujarnya. 

Koordinator Toll Road Watch Deddy Herlambang mengatakan selama ini kepentingan konsumen jalan tol memang kerap diabaikan. Pengawasan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal operator jalan tol tidak berjalan maksimal. Akibatnya, pihak pengelola jalan tol cenderung abai terhadap hak pengguna. Indikator termudahnya adalah kecepatan laju kendaraan di ruas-ruas jalan tol di dalam negeri yang lebih sering tersendat akibat kenaikan trafik. 

Terus Naik Tarif Jalan Tol

"Kalau mereka jualan layanan bebas hambatan, seharusnya tarif turun ketika kondisinya begini," katanya. 

Ironisnya, kata Deddy, pemerintah kerap mengabulkan permintaan kenaikan tarif jalan tol meskipun pelayanan pengelola buruk. Hal tersebut jelas merugikan konsumen. 


Terus Naik Tarif Jalan Tol


Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas menuturkan kenaikan tarif jalan tol setiap dua tahun sekali memang sudah diatur oleh negara, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Masalahnya, pemerintah tidak mengatur sampai kapan kenaikan rutin tarif jalan tol akan berlangsung.

Menurut dia, kebijakan ini sama saja dengan menambah beban masyarakat demi keuntungan operator jalan tol. "Jadi pemerintah lebih berpihak kepada investor jalan tol daripada terhadap kesejahteraan warga," tuturnya.

Terus Naik Tarif Jalan Tol

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, mengatakan organisasinya bersama Kementerian PUPR berupaya memastikan para pengelola jalan tol memenuhi standar pelayanan minimal sebelum menyesuaikan tarif. Salah satunya lewat laporan rutin audit badan usaha jalan tol setiap enam bulan sekali. 

"PUPR sudah sering menunda kenaikan tarif badan usaha jalan tol karena tak mampu memenuhi standar pelayanan minimal," ujarnya. Di sisi lain, BPJT dan pemerintah juga selalu memastikan kenaikan tersebut tidak mengganggu kemampuan membayar konsumen. 

Saat ditanya ihwal batas kenaikan tarif untuk satu ruas jalan tol, Tulus menjawab kenaikan tarif bisa terjadi sepanjang masa konsesi. "Tarif adalah hak badan usaha jalan tol." 

Tulus mencatat saat ini mayoritas jalan tol masih merugi. Bahkan beberapa jalan yang sudah beroperasi selama 30 tahun masih belum mengantongi keuntungan, seperti jalan tol Belmera Medan dan Manado Bitung. 

Tempo berupaya meminta konfirmasi kepada juru bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, perihal kenaikan tarif jalan tol. Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum memberi jawaban. 

Sebelumnya, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyatakan kenaikan tarif ini telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 20 September 2024.

Jasa Marga juga berjanji meningkatkan pelayanan transaksi, lalu lintas, dan konstruksi seiring dengan naiknya tarif. Antara lain menambah gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 unit mobile reader untuk mempercepat waktu transaksi dan implementasi single lane free flow

Sementara itu, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai Ricky Camelien dalam keterangannya di Jakarta pada awal September lalu menyatakan telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan. “Melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga standar pelayanan minimal tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," ujarnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Vindry Florentin dan M Rizki Yusrizal berkontribusi dalam tulisan ini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus