Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah alasan pihaknya menurunkan suku bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin per 29 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Purbaya menyebutkan rapat dewan komisioner LPS pada Kamis pekan lalu mengambil keputusan tersebut dengan sebelumnya mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun. Selain itu dewan memperhatikan kondisi makro ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta dalam masih perlunya upaya kebijakan untuk mendorong penurunan suku bunga kredit,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu.
Tak hanya itu, menurut Purbaya, dalam kondisi pemulihan ekonomi yang masih pada tahap awal seperti saat ini, LPS memandang perlu tetap dijaga momentumnya. Salah satunya dengan memberi stimulus melalui penurunan biaya dana bagi perbankan.
Dengan begitu, LPS memutuskan untuk memangkas suku bunga penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 4 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,5 persen.
Adapun bunga penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,5 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Mei 2021 hingga 29 September 2021.
Lebih jauh Purbaya menjelaskan ada beberapa indikator lain yang menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan tersebut, di antaranya adalah level pertumbuhan DPK yang masih tinggi dan stabilitas sistem keuangan domestik yang tetap terkendali meski terdapat beberapa risiko eksternal yang perlu dicermati lebih jauh.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif.
Bersama otoritas sektor keuangan lainnya, LPS juga akan terus memperkuat sinergi kebajikan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil. "Selanjutnya kami menghimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku" kata Purbaya.
Ia pun mengingatkan agar nasabah penyimpan untuk memperhatikan imbal hasil yang diterima agar tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku. Hal itu agar simpanan tersebut tetap dapat memenuhi kriteria penjaminan LPS.
BISNIS