Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kepolisian Didesak Usut Kecelakaan Kerja di PT GNI, Jangan Hanya Soal Kerusuhan

DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan kasus PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) secara menyeluruh.

13 Februari 2023 | 21.37 WIB

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
Perbesar
Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua bidang Hubungan Internasional dan Advokasi DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan kasus PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) secara menyeluruh. Pemeriksaan diminta dilakukan bukan hanya berfokus pada kerusuhan yang terjadi pada 14 Januari 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia meminta kepolisian memeriksa kejadian kecelakaan kerja yang terjadi pada 22 Desember 2022. Kecelakaan kerja berupa meledaknya salah satu tungku di smelter milik PT GNI tersebut harus diperiksa karena telah menyebabkan dua pekerja meninggal dunia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai hari ini (penyebab kecelakaan kerja) tidak pernah terungkap, mestinya aparat kepolisian menurunkan tim untuk investigasi terkait kejadian tungku yang meledak," kata Iwan saat konferensi pers di YLBHI Jakarta, Senin 13 Februari 2023. 

Padahal, kata Iwan, Kementerian Tenaga Kerja telah mengakui adanya kelalaian pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 di PT GNI. 

"Makanya, kami meminta kepada bapak Kapolri, untuk kasus PT GNI ini ditarik ke pusat (Mabes Polri), terkait dengan meledaknya tungku," kata Iwan. 

Iwan mengatakan, kejadian kecelakaan kerja di PT GNI bukan hanya sekali dua kali, melainkan telah berulang dan tidak pernah ada evaluasi dari perusahaan pengolahan bijih Nikel tersebut.  

"Ketika ada kecelakaan kerja bukan hanya gugur ketika korban mendapatkan JKK atau JKN, tetapi lebih jauh lagi harus diinvestigasi apa penyebabnya," kata Iwan. "Ini warning bagi Kementerian Tenaga Kerja cq Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan." 

Selanjutnya: Sebelumnya terjadi kejadian kecelakaan kerja ...

Sebelumnya terjadi kejadian kecelakaan kerja di PT GNI pada 22 Desember 2022. Saat itu sebuah tungku pengolahan bijih Nikel meledak dan sebabkan dua pekerja meninggal dunia. 

Kasus itu lantas menimbulkan aksi buruh yang menuntut PT GNI memperbaiki sistem K3. Aksi tersebut terjadi pada tanggal 14 Januari 2023 hingga merenggut dua korban jiwa karena rusuh.

Usai insiden tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor pun menekankan kepada seluruh industri di Tanah Air untuk terus mengedepankan pelaksanaan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3. Hal ini disampaikannya usai berkunjung ke PT GNI, Morowali Utara, Kamis, 19 Januari 2023.

"Kami Kemnaker menekankan kepada semua industri, semua usaha yang ada di Indonesia ini melakukan atau mengedepankan K3-nya. Jadi, safety-nya termasuk kesehatan, pelayanan asuransinya," kata Afriansyah saat dihubungi.

Saat itu Afriansyah menyebutkan, peristiwa bentrokan maut di PT GNI yang menewaskan seorang pekerja asing (TKA) dan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pada 14 Januari 2023 lalu menjadi pelajaran bagi semua pihak.

ADE RIDWAN | AMELIA RAHIMA SARI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus