Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Keterbukaan dana pensiun

Rancangan undang-undang danapensiun sudah diselesaikan oleh dpr ri. penjelasan singkat tentang isi undang-undang danapensiun.

21 Maret 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasib para pegawai swasta, untuk pertama kalinya sejak Indonesia merdeka, mulai mendapat perhatian pemerintah. Hal ini terlihat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Danapensiun yang baru saja ditetaskan DPRRI, Kamis pekan lalu. RUU tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI untuk kemudian menggelinding. Dan begitu menggelinding, maka terbukalah kesempatan bagi karyawan swasta dan keluarganya untuk menikmati pensiun hari tua. Namun, realisasinya tidak akan mudah. Terlebih karena UU ini tidak mewajibkan semua badan usaha swasta untuk menyelenggarakan program dana pensiun. Maksimal yang bisa dilakukan ialah, karyawan swasta mendorong perusahaan tempatnya bekerja untuk mengelola dana pensiun. Memang, perusahaan yang mampu dianjurkan menyelenggarakan program dana pensiun. Selain itu, karyawan swasta serta perusahaan tempatnya bekerja dipersilakan menjalin kerja sama (dalam hal dana pensiun) dengan lembaga keuangan bank atau perusahaan asuransi. Sebaliknya, UU menetapkan secara tegas bahwa karyawan tidak bisa dipaksa oleh pihak perusahaan untuk mengikuti program danapensiun. Inisiatif pembuatan RUU ini datang dari pemerintah. Yang menarik adalah, naskah aslinya justru lebih berorientasi pada usaha penghimpunan dana. Jadi, bukan berorientasi pada kepentingan calon-calon pensiunan. Tak mengherankan bila ada pihak yang menilai RUU itu berbau kapitalis. Ternyata lirikan pemerintah, yang lebih condong kepada kapitalisasi dana pensiun daripada kepentingan para pesertanya, tak luput dari pemantauan anggota DPR. Lembaga perwakilan rakyat ini lalu berusaha keras agar lirikan pemerintah yang melenceng itu bisa diluruskan kembali. Dan upaya mereka tidak sia-sia. "Rumusan pasal-pasalnya tidak sekadar memenuhi norma keadilan saja, tapi juga mencakup kesejahteraan dan kehidupan yang layak, sesuai dengan pasal 27 UUD 45," kata A.A. Baramuli, Ketua Panitia Khusus dalam pembahasan RUU itu di DPR. Baramuli tidak berlebihan. UU ini menentukan secara tegas tentang hak-hak peserta. Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 tahun, misalnya, minimal berhak menerima kembali seluruh iurannya ditambah bunga yang layak (Pasal 24 Ayat 2). Selain itu, manfaat pensiun bagi peserta atau janda/duda harus dalam bentuk angsuran tetap, kalau bisa meningkat demi mengimbangi kenaikan harga. Adapun pembayarannya diberikan sebulan sekali untuk seumur hidup. UU ini juga mengatur bentuk hukum dari lembaga dana pensiun. Selama ini yayasan dana pensiun bergerak atas dasar peraturan dari zaman kolonial, yakni lembaran negara Nomor 377 tahun 1926, yang merupkan juklak dari Pasal 1601 Hukum Perdata produk tahun 1800-an. "Statusnya sebagai yayasan juga membingungkan karena belum ada UU yang mengatur tentang itu," kata seorang pejabat Departemen Keuangan. Disinyalir bahwa pemilihan bentuk yayasan disengaja untuk menghindari perpajakan. Tapi UU Danapensiun ini membolehkan yayasan dana pensiun untuk berstatus badan usaha. Dalam pembahasan, bisnis dana pensiun ternyata tak bisa disamakan dengan koperasi, perseroan terbatas (PT), atau badan usaha milik negara (BUMN). "Sehingga dana pensiun kini merupakan suatu badan hukum baru dalam bisnis," kata Menteri Keuangan J.B. Sumarlin. Karena bentuknya bukan PT, maka pengelola dana pensiun tidak mengenal pembagian saham. Kalau meraih untung, maka itu akan menjadi kekayaan dana pensiun, yang kelak menjadi milik peserta. Istilah dana pensiun bahkan sengaja dijadikan satu kata, untuk menunjukkan satu napas. Ini adalah usul FKP. Bila dipisahkan, maka kata dana bisa menimbulkan kerancuan arti. Bisa berarti sejumlah uang yang dihimpun atau juga sebagai badan yang mengelola pensiun. Sebagai suatu lembaga yang mengurus uang milik orang banyak, maka UU ini mewajibkan keterbukaan. Kekayaannya harus diumumkan kepada peserta. Adapun pelaksanaannya masih akan diatur secara tersendiri lewat Keputusan Menteri. UU ini juga akan mengarahkan investasi danapensiun. Menurut survei Departemen Keuangan tahun 1991, dana pensiun selama ini menanamkan modalnya 67% dalam deposito, 12% sebagai penyertaan modal perusahaan, 6% dalam obligasi, 6% dalam saham-saham, 3% dalam tanah dan bangunan, 6% di sektor lain-lain. Namun, ada juga dana milik yayasan dana pensiun yang 100% dipakai untuk menopang perusahaan pemberi kerja. Sebaliknya ada yayasan dana pensiun yang terlalu berambisi dalam investasi sehingga berani mengambil pinjaman. Misalnya, Yayasan Dana Pensiun Pertamina dan Yayasan Dana Pensiun Bank Exim. Menurut UU ini, sumber danapensiun hanyalah tiga, yakni: iuran pemberi kerja, iuran peserta, dan hasil investasi. Di luar itu tidak boleh. Itu semua tentu membutuhkan pengamanan, baik bagi kesehatan usahanya maupun tanggung jawab pengurus. Untuk itu, UU ini menetapkan bahwa dewan pengawas haruslah forum orang-orang yang berkualitas, yang terdiri dari wakil pemberi kerja dan wakil peserta dalam perimbangan jumlah sama banyak. Manakala UU ini sudah diberlaklukan, maka semua bentuk yayasan dana pensiun yang sudah ada diwajibkan menyesuaikan diri, selambat-lambatnya dalam tempo setahun. Itu berarti pengurus yayasan harus melengkapi semua persyaratan, mulai dari perizinan, dewan pengawas, rencana investasi, dan sebagainya. Jika tidak, maka yayasan dana pensiun itu harus bubar. Kalau diteruskan juga, pihak pengelola dapat dikenai pidana penjara maksimum lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 milyar. Setelah menyesuaikan badan hukumnya, maka semua investasi yang sudah jalan harus disesuaikan dengan UU, selambat-lambatnya dalam tempo lima tahun. Yang kini dipertanyakan: apakah aparat perizinan dan pengawasan sudah siap. Max Wangkar, Iwan Qodar Himawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus