Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Laporan realisasi investasi senilai Rp 15,22 triliun diduga fiktif.
Seribu lebih pelaku usaha berinvestasi di bidang usaha terlarang.
BKPM belum melaporkan tindak lanjut perbaikan.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan data realisasi investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selama 2019. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, menuturkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020 mencatat tiga temuan penting mengenai realisasi data investasi yang terindikasi manipulatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan pertama adalah dugaan manipulasi data realisasi penanaman modal 2019 yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya. Menurut auditor BPK, target realisasi penanaman modal 2019 yang dicantumkan pada Laporan Kinerja BKPM tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, dengan indikasi investasi fiktif senilai Rp 15,22 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hal tersebut mengakibatkan laporan capaian realisasi penanaman modal BKPM 2019 tidak akurat dan berpotensi menyesatkan para pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan strategis,” ujar Achsanul kepada Tempo, kemarin.
Temuan kedua adalah adanya 1.086 pelaku usaha yang memiliki 1.251 izin usaha efektif dengan bidang usaha terlarang untuk kegiatan penanaman modal. Walhasil, hal itu memunculkan adanya potensi masalah hukum dalam pelaksanaan penanaman modal pada bidang usaha yang dilarang.
Adapun temuan ketiga, terdapat 4.103 penanaman modal asing (PMA) yang tidak memenuhi persyaratan nilai penanaman modal minimal yang telah melaporkan realisasi investasi sebesar Rp 75,94 triliun. Akibatnya, kegiatan penanaman modal itu berpotensi bermasalah dan tidak memenuhi syarat sah untuk diakui, dicatat, dan dilaporkan sebagai realisasi PMA.
Pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, 23 Juli 2020. Tempo/Tony Hartawan
Setelah mengungkap berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada BKPM untuk menjawab tiga temuan tersebut, seperti penyempurnaan sistem ataupun perbaikan perencanaan dan akurasi dalam upaya mencapai target realisasi penanaman modal.
“Namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjut perbaikan yang dilaporkan (oleh BKPM),” ujar Achsanul.
Tempo berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada BKPM perihal hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan pelaksanaan penanaman modal 2019-2020. Tapi, hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim melalui juru bicara BKPM, Tina Talisa, tak kunjung dibalas.
Terdapat dua Kepala BKPM yang menjabat pada periode temuan tersebut, yakni Thomas Trikasih Lembong (27 Juli 2016-20 Oktober 2019) dan Bahlil Lahadalia (mulai 23 Oktober 2019). Pada 28 April 2021, Bahlil dilantik menjadi Menteri Investasi/BKPM.
Berdasarkan publikasi yang disampaikan pada awal 2020, BKPM mengklaim realisasi investasi 2019 mencapai Rp 809,6 triliun. Jumlah tersebut melampaui target pemerintah yang senilai Rp 792 triliun. Realisasi investasi itu terdiri atas penanaman modal dalam negeri Rp 386,5 triliun (47,7 persen) serta penanaman modal asing Rp 423,1 triliun (52,3 persen).
Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan manipulasi data investasi akan berdampak fatal, mengingat data BKPM menjadi rujukan institusi dalam negeri dan luar negeri untuk merumuskan kebijakan serta membuat proyeksi perekonomian.
“Banyak investor asing yang mengacu pada data BPKM. Lembaga internasional juga menggunakan data BKPM untuk menghitung prospek pertumbuhan ekonomi,” ujar Bhima. Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan persoalan ini untuk mencegah penurunan tingkat kepercayaan investor serta menjaga kredibilitas BKPM.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo