Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tulungagung - Seorang nasabah Bank Central Asia Cabang atau BCA Cabang Tulungagung bernama Mujiono menjadi buah bibir belakangan ini. Ia membuat heboh saat hendak bertransaksi dengan uang palsu di loket teller bank swasta tersebut pada Senin lalu, 19 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mujiono saat itu menyerahkan uang senilai Rp 4,5 miliar dalam wadah kardus kepada pihak bank untuk menyelesaikan tanggungan kreditnya. Uang itu yang kemudian diketahui sebagai uang palsu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi warga Dusun Karangtengah, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung itu yang kemudian mengundang kehebohan. Tiba di loket pembayaran, tanpa ragu Mujiono menyerahkan kardus berisi penuh uang senilai Rp 4,5 miliar kepada petugas teller bank.
Saat hendak dihitung, petugas langsung curiga dengan penampakan lembaran uang pecahan Rp 100 ribu yang diserahkan Mujiono. Sebab uang tersebut dicurigai palsu.
Tak hanya petugas bank, Mujiono juga terkejut. Dia tak menduga jika uang yang dibayarakan kepada petugas bank adalah palsu. Dia bersumpah tak mengetahui kondisi uang di dalam kardus yang merupakan hasil penjualan rumah.
Seketika pihak bank menghubungi petugas Kepolisian Resor Tulungagung untuk menyelidiki uang itu. “Pemilik uang juga kami amankan untuk pemeriksaan,” kata Wakapolres Tulungagung Komisaris Andik Gunawan, Kamis 22 Maret 2018.
Hingga kemarin siang petugas kepolisian masih menghitung uang di dalam kardus yang diakui Mujiono berjumlah Rp 4,5 miliar itu. Aparat kepolisian melibatkan petugas Bank Indonesia untuk menyelidiki uang-uang tersebut
Kepada polisi, Mujiono mengatakan jika uang itu diperoleh dari seseorang bernama Ali Makmur yang membeli rumahnya. Sebuah rumah di Blitar milik Mujiono dijual kepada Ali Makmur dengan harga mencapai Rp 15,1 miliar.
Hingga pada hari yang disepakati, Mujiono kemudian mendatangi kediaman Ali Makmur untuk mengambil uang pembayaran. “Dia membayar Rp 4,5 mliiar dulu dalam bentuk tunai,” katanya.
Uang itu selanjutnya diserahkan kepada petugas BCA sebagai pelunasan utangnya yang macet sejak tahun 2015 silam. Uang pemberian Ali Makmur itu sebenarnya hendak dibayarkan langsung kepada petugas BCA pada hari Jumat 16 Maret 2018.
Namun karena sudah terlalu sore, Mujiono menunda menyerahkan uang tersebut hingga Senin lalu. Selama berada di rumah, uang itu tak pernah dibuka oleh Mujiono.
Dari hasil penyelidikan sementara oleh kepolisian diketahui jika uang-uang itu adalah palsu dan tertera tulisan uang mainan. Bahkan beberapa diantaranya adalah uang mainan berbentuk dolar AS. Banyaknya uang tersebut memaksa polisi meminta bantuan lima petugas BCA untuk menghitung. “Kami hitung untuk mengetahui secara pasti jumlah uang mainan itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Mustijat Priyambodo.
Polisi juga telah bergerak mencari Ali Makmur yang memberikan uang palsu tersebut kepada Mujiono. Polisi tidak menahan Mujiono yang diduga sebagai korban dalam kasus ini.