Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Kembali Disentil Soal Kebijakan Alat Tangkap

KKP kembali disentil oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia soal kebijakan alat tangkap.

14 Desember 2020 | 07.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nelayan menyiapkan alat tangkap ikan untuk berlayar di Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, 28 November 2018. Di kabupaten ini akan dibangun kawasan wisata Grand Pangandaran seluas 196 hektare sebagai KEK Pariwisata pertama di Jawa Barat. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP kembali disentil oleh Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia soal kebijakan alat tangkap. KKP sebelumnya mengeluarkan ketentuan yang membolehkan penggunaan alat tangkap melalui Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perubahan aturan penangkapan ikan dalam lima tahun terakhir ini menunjukan buruknya tata kelola perikanan dan inkonsistensi kebijakan,” ujar Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, dalam keterangannya, Ahad, 13 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Menteri KKP Nomor 59 tahun 2020 yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo mengizinkan penggunaan alat tangkap jenis cantrang, dogol, pukat ikan, dan pukat hela dasar udang. Beleid ini menganulir aturan sebelumnya yang ditetapkan oleh Menteri KKP terdulu, Susi Pudjiastuti, yakni Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkap Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seint Net).

Abdi mengatakan KKP telah kehilangan objektivitas dan origininalitas dalam merumuskan kebijakan tentang penggunaan alat tangkap. Kebijakan ini ditengarai membuat nelayan dan pelaku usaha merugi sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

“Inkonsistensi aturan ini akan berdampak buruk pada tata-kelola perikanan karena aturan bisa berubah 180 derajat tergantung siapa yang menjadi menteri dan menteri berteman dengan siapa” kata Abdi.

Menurut Abdi, perubahan aturan bukan sesuatu yang tabu mengingat sumber daya ikan bersifat dinamis. Namun, perubahan tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan teknis yang matang.

Ia mencontohkan klausul peraturan yang mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang bagi kapal ukuran di bawah 30 GT untuk beroperasi di jalur II WPP 712. Aturan itu dinilai tak mempertimbangkan kondisi karena WPP tersebut telah kelewat dieksploitasi.

Begitu juga izin operasi kapal cantrang ukuran di atas 30 GT di ZEEI 711 atau Luat Natuna. Belakangan, kapal cantrang di Natuna menyebabkan timbulnya konflik nelayan lokal.

 “Ini juga bertolak belakang dengan hasil uji coba pengiriman kapal cantrang bulan Mei 2020 yang gagal karena karakteristik perairan Natuna tidak cocok dengan alat tangkap cantrang,” kata Abdi.

Peneliti DFW Indonesia, Muh Arifuddin, meragukan upaya pengawasan dan penegakan hukum dari pelaksanaan peraturan menteri. Ia mengatakan kebijakan ini berpotensi menimbulkan ruang transaksi di tengah laut.

“Aparat penegak hukum dilapangan akan kebingungan menegakan aturan karena kegiatan yang tadinya dilarang kini dibolehkan,” kata Arif.

Arif menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengevaluasi peraturan menteri soal alat tangkap. Pemerintah, tutur dia, perlu lebih fokus melaksanakan aturan ketimbang sibuk membuat aturan baru yang bisa menimbulkan masalah di lapangan.

Terkait kritik DFW, Tempo telah menghubungi Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar melalui pesan pendek. Namun pesan tersebut belum memperoleh respons.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus