Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP Belum Tetapkan Bantuan untuk Nelayan Setelah Pemangkasan Anggaran

KKP belum menetapkan bantuan untuk nelayan masih belum ditetapkan usai pemangkasan anggaran. Lalu bagaimana?

16 Maret 2025 | 15.34 WIB

Nelayan Muara Angke menyandarkan kapal ke dermaga untuk proses pemindahan ikan dari kapal ke darat, di Muara Angke, Jakarta, 18 Desember 2024. Menurut nelayan tidak semua kapal berangkat, beberapa kapal bersandar tidak melaut dikarenakan faktor angin dan ombak tinggi. TEMPO/Ilham Balindra
material-symbols:fullscreenPerbesar
Nelayan Muara Angke menyandarkan kapal ke dermaga untuk proses pemindahan ikan dari kapal ke darat, di Muara Angke, Jakarta, 18 Desember 2024. Menurut nelayan tidak semua kapal berangkat, beberapa kapal bersandar tidak melaut dikarenakan faktor angin dan ombak tinggi. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto Darwin mengatakan target bantuan nelayan tahun ini belum ditetapkan. Hal itu lantaran alokasi anggaran untuk bantuan masih mengalami penyesuaian usai efisiensi yang dilakukan di kementerian dan lembaga. “Untuk 2025 ini masih bergerak pasca efisiensi dan finalisasi anggaran,” kata Doni saat dihubungi pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doni mengatakan, saat ini KKP tengah berupaya agar pemberian jaminan sosial atau asuransi nelayan tetap bisa dilaksanakan. KKP berencana menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Perikanan untuk membiayai jaminan tersebut. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS untuk membahas rencana tersebut. “Kementerian Keuangan juga telah memberikan sinyal hijau untuk penggunaan DBH SDA Perikanan dapat digunakan sebagian untuk pembiayaan asuransi nelayan oleh Pemda Kab/Kota,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam penggunaan anggaran tersebut, lanjut Doni, KKP harus mengikuti pedoman yang diberikan oleh Kemendagri. Saat ini, pedoman itu masih dalam proses penyusunan. “Kemendagri masih membuat Pedoman dalam penyusunan anggaran daerah sebagai pedoman Pemda Kab/Kota dalam penggunaan DBH SDA Perikanan agar Kegiatan Asuransi Nelayan dapat dialokasikan anggarannya oleh Pemda Kab/Kota,” kata dia menjelaskan. 

Doni menceritakan anggaran Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) memang berkurang sejak 2020 hingga 2022. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanggulangan Pandemi Covid-19. Namun, jauh sebelum itu, kata Doni, dari 2016 sampai 2019 KKP telah membantu sebanyak 1.198.177 nelayan dengan realisasi klaim asuransi sebesar Rp. 410 miliar. 

Sebelumnya, sejumlah asosiasi nelayan mengatakan efisiensi anggaran yang dilakukan di lingkup KKP berdampak pada sejumlah program pelayanan, seperti asuransi keselamatan kerja juga pengadaan alat tangkap. "Kami menemui fakta bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan pada KKP justru menyasar sejumlah program yang berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Kepala Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, dalam forum diskusi melalui Zoom Meeting, Selasa, 11 Maret 2025. 

Menurut dia, kebijakan itu sangat menyengsarakan masyarakat. Halim bercerita nelayan kecil harus bersaing dengan kapal-kapal besar dari perusahaan swasta bahkan asing dengan alat seadanya. Kondisi itu menyebabkan penghasilan nelayan terus berkurang setiap bulannya, dan membuat mereka harus berutang setiap kali hendak melaut. "Mereka tersangkut utang dalam jumlah cukup besar dari bulan ke bulan," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus