Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KLHK Diduga Rumuskan PNBP Kompensasi Hutan, Nilainya Maksimal Rp 15,5 Juta/Ha

KLHK diduga sedang merumuskan formula PNBP untuk kompensasi hutan. Nilainya hanya Rp 11,5 juta hingga Rp 15,5 juta per hektare.

24 Juni 2021 | 14.54 WIB

Wujud rehabilitasi lahan di atas bukit di Pulau Papagarang, NTT, yang telah dikerjakan sejak 2019, pada Sabtu 12 Juni 2021. Pada 2021 ini program rehabilitasi menggunakan pohon kedondong hutan tersebut telah memasuki masa perawatan tahun kedua. (TEMPO/YOHANES SEO)
Perbesar
Wujud rehabilitasi lahan di atas bukit di Pulau Papagarang, NTT, yang telah dikerjakan sejak 2019, pada Sabtu 12 Juni 2021. Pada 2021 ini program rehabilitasi menggunakan pohon kedondong hutan tersebut telah memasuki masa perawatan tahun kedua. (TEMPO/YOHANES SEO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK diduga tengah merumuskan formula perhitungan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP atas kompensasi penggunaan kawasan hutan dan penyesuaian jenis serta tarif penggunaan kawasan hutan (PKH). Ketentuan itu menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam salinan dokumen formula perhitungan yang diterima Tempo, nilai PNBP kompensasi lahan hutan diusulkan sebesar Rp 11,5 juta hingga Rp 15,5 juta per hektare. Adapun rumusan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan tertarikh 19 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rumusan PNBP kompensasi tersebut dibedakan berdasarkan fungsi kawasan hutan dan rayonnya. Untuk PNBP kompensasi hutan lindung, tarif PNBP kompensasi rayon I diusulkan sebesar Rp 12,5 juta per hektare; rayon II Rp 13,5 juta per hektare; rayon III Rp 14 juta per hektare; rayon IV Rp 15 juta per hektare; dan rayon V Rp 15,5 juta per hektare.

Sedangkan untuk hutan produksi, tarif PNBP kompensasi memiliki nilai yang lebih kecil. Tarif PNBP kompensasi di wilayah rayon I sebesar Rp 11,5 juta per hektare; rayon II Rp 12,5 juta per hektare; rayon III Rp 13 juta per hektare; rayon IV Rp 14 juta per hektare; dan rayon V Rp 14,5 juta per hektare.

Rayon I terdiri atas Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Rayon II meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Riau, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan rayon III mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah. Rayon IV terdiri atas Aceh, kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sedangkan rayon V meliputi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.

Penyusunan tarif PNBP kompensasi ini dilakukan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 belum diatur formula perhitungan serta tarifnya. Penentuan formula dan tarif PNBP itu, menurut surat KLHK itu, dihitung menggunakan pendekatan nilai pembangunan hutan akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan serta diklaim telah mempertimbangkan fungsi kawasan hutan.

Rapat untuk menentukan rumusan penghitungan tarif PNBP digelar dua kali pada Desember 2020 dan dan satu kali pada 9 Maret 2021. Rapat yang dipimpin Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilahan Pengelolaan Hutan (RP2WPH) dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Rapat juga menghadirkan akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Wahyu Andayani. Wahyu Andayani memberikan analisis kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan.

Menteri KLHK Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung yang membawahi Direktorat RP2WPH, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah belum membalas pesan Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek ihwal perumusan PNBP kompensasi lahan hutan ini.

Tempo juga telah menghubungi Direktur Jenderal Anggaran Kementeruan Keuangan Isa Rachmatawarta dan Wahyu Andayani, namun keduanya belum memberikan respons sampai berita ini ditulis.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus