Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komisaris Utama Sritex Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Normal Usai Diputus Pailit

Sebanyak 50.000 karyawan Sritex Grup saat ini masih memiliki semangat yang yang sama untuk menghadapi kondisi ini.

28 Oktober 2024 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto usai audiensi bersama Menteri Perindustrian di Kantor Kementerian Perindustrian pada Senin, 28 Oktober 2024. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto memastikan kegiatan operasional Sritex tetap berjalan normal usai diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Operasional) berjalan normal,” ujar Iwan saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan menyebut, sebanyak 50.000 karyawan Sritex Grup saat ini masih memiliki semangat yang sama. Ia pun menegaskan, seluruh lapisan, baik direksi, komisaris, dan karyawan Sritex harus memupuk semangat yang kuat untuk menghadapi kondisi ini.

“Kita harus punya spirit, terutama saat ini spirit-lah yang harus kita kuatkan,” kata dia.

Saat ditanyai mengenai hasil pertemuannya dengan Menteri Perindustrian hari ini, Iwan mengatakan mereka tengah merumuskan strategi besar untuk menyelamatkan Sritex. Menperin, kata Iwan, juga memerintahkannya untuk menjaga operasional perusahaan agar tetap berjalan meski telah diputus pailit.

“Arahan dari Pak menteri tetep harus jalan, harus beroperasional dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Presiden Prabowo Subianto telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap pekerja Sritex yang divonis pailit. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Saat ini Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus