Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komisi XI DPR soal Efisiensi Anggaran Prabowo: Orang-orang Kementerian Komplain ke Kami

Prabowo Subianto memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025.

6 Februari 2025 | 16.21 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin rapat dengar pendapat dengan BUMN Farmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin rapat dengar pendapat dengan BUMN Farmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkap sejumlah kementerian mengeluhkan efisiensi anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ia mengatakan banyak pihak yang khawatir soal penghematan anggaran ini. “Efisiensi ini memang terus banyak yang agak ngeri-ngeri, tapi yang komplain ke kami, sampai hari ini lebih banyak orang-orang kementerian yang mungkin pada bingung bagaimana kegiatannya mau dilaksanakan,” ucapnya dalam acara outlook ekonomi yang digelar di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hekal berujar, efisiensi anggaran yang tengah digencarkan Prabowo merupakan salah satu cara untuk mengakselerasi program-program pemerintah yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat. “Kalau yang kami pahami, beliau ini ingin mengalokasikan duit-duit ini untuk yang jelas-jelas langsung bisa menimbulkan multiplier effect di masyarakat,” ujar dia.

Ia menilai beberapa item anggaran yang digelontorkan untuk kementerian/lembaga selama ini memang merupakan pemborosan. Ia menerangkan, beberapa anggaran item kementerian/lembaga yang diminta untuk dihemat ialah soal alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas. Sebab, saat melakukan penyisiran mengenai anggaran yang bisa dihemat, ditemukan bahwa ATK di kementerian/lembaga telah memakan anggaran Rp 44 triliun dan perjalanan dinas sekitar Rp 40 triliun.

“Kami bicara bagaimana ini penyisiran karena banyak sekali yang khawatir, dan ada hal-hal yang agak lucu, di era digital seperti ini belanja ATK Rp 44 triliun, apa iya sih kita harus buang uang segitu?” tutur dia. Hal-hal seperti itu lah, kata dia, yang diminta Prabowo untuk diefisiensikan tanpa mengurangi tugas dan fungsi setiap kementerian/lembaga.

"Ini memang keluhannya kan selalu 'wah kita nggak bisa', padahal yang diminta itu mengurangi acara seminar," ujar dia. Acara seminar ini, lanjut dia, tidak terlalu berpengaruh terhadap key performance indicator (KPI) kementerian/lembaga. "Sebab setiap rupiah yang di-spend ke situ, itu enggak seberapa berdampaknya terhadap perekonomian sebagaimana kami misalnya ngasih ke makan siang gratis, atau kami buat menghidupkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang lain."

Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken oleh Prabowo pada 22 Januari 2025. 

Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

Bendahara negara meminta menteri dan kepala lembaga untuk melakukan identifikasi belanja yang akan dihemat dan membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil revisi akan dikumpulkan ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus