Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Konsep Toserba Perbatasan Bea Cukai, Dari Barang hingga Pembeli

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan konsep toserba lintas batas di wilayah perbatasan.

3 Juli 2019 | 20.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, dalam konferensi pers satu tahun Pusat Logistik Berikat (PLB), di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan konsep toko serba alias toserba lintas batas di wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga. Ia mengatakan toko ini akan berbentuk selayaknya toko modern yang biasa ada di kota.

Baca juga: Perbatasan Utara Rentan Penyelundupan Senjata, Terkait Terorisme?

"Seperti toko besar modern di perbatasan, Ini akan dipenuhi kebutuhan pokok seperti air mineral, kopi, gula, susu, dan telur, bukan alat canggih seperti mobil," ujar Heru di di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. Nantinya, pemerintah juga akan membuat daftar barang-barang apa saja yang bisa diperdagangkan di toserba tersebut.

Adapun orang yang bisa berbelanja di sana akan dibatasi dengan daftar identitas dan sidik jari. Setiap transaksi di sana juga dilakukan menggunakan mata uang rupiah. Adapun besar nilai belanjaan yang bebas bea masuk adalah US$ 300 per orang per bulan untuk Papua Nugini, 600 ringgit Malaysia per orang per bulan untuk Malaysia, US$ 250 per orang per bulan untuk Filipina dan US$ 50 per orang per hari untuk Timor Leste.

"Jadi orang tidak perlu sudah payah beli gula harus nyeberang negara. Dengan adanya toko ini harapannya terbantu," kata Heru.

Nantinya, stok barang yang diperdagangkan di toko itu tidak melulu disuplai dari dalam negeri. Apabila produksi lokal belum mencukupi dan bila dipaksakan biayanya tidak efisien, maka barang bisa diimpor dari negara tetangga.

Mengenai pembangunannya, Bea Cukai berharap pemerintah daerah ikut serta. Itu sejalan dengan rencana pemerintah membangun pusat logistik berikat bahan pokok di perbatasan. "Kami bicara dengan rekan pemda, kami berharap BUMNDes (Badan Usaha Milik Desa) yang bisa memanfaatkan ini," ujar Heru.

Menurut Heru, Pemda di perbatasan seyogyanya bisa memanfaatkan dana desa yang dikucurkan pemerintah sebagai modal awal membuat toko serba di sana. Di samping, Heru juga membuka tangan kepada para pengusaha swasta yang mau berpartisipasi dalam pembangunan toserba perbatasan itu. Ia berjanji memfasilitasi dunia usaha untuk terwujudnya pusat perbelanjaan lintas batas.

"Apakah BUMNDes bisa kerja sama dengan pengusaha juga baik. Jadi pemerintah menyiapkan infrastruktur, pengusaha menyediakan barangnya. Pengusaha murni juga boleh selama syarat dipenuhi," kata Heru. Berdasarkan data Badan Nasional Pengelola Perbatasan mencatat ada 187 kecamatan di perbatasan Indonesia.

Penyediaan toserba perbatasan alias PLB Bahan Pokok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.0412019. Berdasarkan aturan itu, pihak yang berhak membeli di toserba perbatasan itu adalah masyarakat setempat yang memegang Kartu Identitas Lintas Batas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus