Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kontribusi aset dana pensiun terhadap produk domestik bruto atau PDB pada 2045 diperkirakan hanya mencapai 13 persen.
"Padahal untuk menjadi negara maju, dana pensiun harus mencapai total aset sekitar 60 persen terhadap total PDB pada 2045," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Isa menjelaskan bahwa hingga 2019, total aset dana pensiun di Indonesia mencapai Rp 955,08 triliun. Jumlah tersebut berkontribusi 6,03 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB Indonesia.
Tingkat kontribusi itu tercatat naik dari tahun-tahun, dari sebesar 4,86 persen pada 2015. Dengan tingkat pertumbuhan dan kondisi seperti saat ini, menurut Isa, kontribusi dana pensiun itu akan mencapai 13 persen terhadap PDB 2045, saat Indonesia genap berusia 100 tahun.
Untuk mencapai tingkat kontribusi itu, dana pensiun di Indonesia harus mencatatkan arus modal masuk (net inflow) sekitar 2,5 persen terhadap PDB, jika masih menggunakan asumsi imbal hasil 5,5 persen seperti saat ini. Adapun, net inflow yang diperlukan menjadi 2,08 persen jika asumsi imbal hasilnya 7,17 persen.
Isa menjabarkan bahwa jika kondisi dana pensiun tetap seperti saat ini, yakni net inflow 0,41 persen dengan asumsi imbal hasil 5,5 persen, maka persyaratan untuk menjadi negara maju itu tidak akan terpenuhi. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan jumlah aset dana pensiun perlu menjadi perhatian besar.
"Reformasi struktural [dana pensiun] diperlukan untuk bisa menyediakan pendanaan jangka panjang yang cukup," ujar Isa.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini