Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rakyat Peduli Lingkungan atau Rapel kembali melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu, 25 Januari 2003. Surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2 yang menyeret eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisasatra agar diusut tuntas.
“Kalau kasus ini lama dibiarkan, saya khawatir barang bukti yang kemarin hilang. Sehingga, penegakan hukum terkait kasus korupsi PLTU Cirebon ini tidak berkembang,” ucap Ketua Rapel Cirebon Aan Anwaruddin, Rabu, 25 Januari 2023.
Dalam proyek PLTU Cirebon 2 ini, Sunjaya disebut menerima duit terkait perizinan proyek sebesar Rp 6,04 miliar. Dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik ini sebelumnya sudah muncul dalam proses persidangan perkara suap jual beli jabatan yang juga menjerat Sunjaya. Dalam kasus itu, Sunjaya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 22 Mei 2019.
Sementara itu, KPK baru menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon pada Desember 2022. Herry Jung disebut sebagai pelaku yang memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar yang saat ini telah ditahan KPK. Suap berkaitan dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU tersebut.
Ihwal masalah PLTU Cirebon, Aan mengaku mendatangi KPK pada 2016 lalu. Meskipun OOT terhadap Sunjaya pada 2018 lalu mulanya bukan terkait korupsi PLTU, dia bersyukur karena dalam perkembangannya kasus suap Rp 6,04 miliar itu akhirnya terungkap.
“Karena waktu 2016 itu yang saya laporkan di antaranya terkait PLTU dan RTWR (Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah) karena dari situ kejahatan besar-besaran terjadi,” kata Aan.
Pihaknya pun telah menyuarakan penolakan terhadap proyek PLTU Cirebon sejak 2007. Pada bulan Februari saat itu, kata Aan, ada rekayasa yang dilakukan pemerintah setempat dengan para pendukung PLTU. Dia mengatakan ada permainan dan kecurangan yang terjadi dalam proyek PLTU Cirebon.
“Proses kegiatan pembangunan di PLTU 1 dilakukan pertengahan 2007. Tapi sidang Amdal baru dilakukan pada awal 2008,” ujar Aan.
Kemudian sekitar tahun 2015, PLTU sudah melakukan kegiatan lagi di unit kedua. Dalam proses itulah disinyalir terjadi rekayasa terhadap RTRW. “Saya melihat betul ada perusahaan jahat yang melakukan transaksi agar RTRW itu diloloskan,” ucap Aan.
RIRI RAHAYU | M. ROSSENO AJI
Baca Juga: ESDM Sebut Permen Perdagangan Karbon Aturan Wajib, Apa Saja yang Diatur?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini