Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU Denda Pelindo III Rp 4,2 M atas Jasa Bongkar Muat Peti Kemas

KPPU dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 4,2 miliar karena terbukti salah terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas.

25 Agustus 2019 | 12.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 20 Oktober 2017. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan  kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III terbukti bersalah terkait kasus pelayanan jasa bongkar muat peti kemas yang seharusnya diterapkan di Pelabuhan L. Say Maumere, Nusa Tenggara Timur yang berstatus terminal multipurpose, dan dijatuhi sanksi denda sebesar  Rp 4,2 miliar.

"Menyatakan terlapor (PT Pelindo) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 4,2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara," kata Kodrat Wibowo, Ketua Majelis Komisi  melalui keterangan tertulis diterima Tempo, 24 Agustus 2019.

Pada persidangan pembacaan putusan  perkara nomor 15/KPPU-L/2018, Majelis Komisi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kodrat Wibowo dan dua anggota majelis yakni Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

Selain menjatuhkan denda, Kodrat mengatakan, pihaknya memerintahkan kepada Pelindo III untuk menghentikan kebijakan wajib stack 100 persen di Pelabuhan L. Say Maumere.

Awalnya KPPU menerima laporan dari pasar bersangkutan tentang kebijakan wajib stack atau penumpukan peti kemas yang dilakukan Pelindo III di Pelabuhan L. Say Maumere diduga adanya praktik monopoli jasa bongkar muat. Karena dari status pelabuhan tersebut belum menjadi terminal peti kemas.

"Berdasarkan pertimbangan Majelis meskipun Terlapor (Pelindo III) merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang mendapat hak konsesi dari pemerintah, namun perilaku Terlapor yang menetapkan kebijakan penataan pola pelayanan peti kemas secara jelas bukan merupakan suatu kebijakan dari pemerintah sebagaimana amanat undang-undang," ujar Kodrat.

Oleh karena itu, Menurut Kodrat tindakan Pelindo III sebagai pemegang hak monopoli bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 50 huruf (a) juncto pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kemudian, Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada KPPU untuk menganjurkan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, bersama dengan Otoritas Pelabuhan untuk membuat aturan yang jelas, serta pengawasan lebih efektif mengenai penyelenggaraan pengusahaan kepelabuhanan di pelabuhan seluruh Indonesia. "Untuk lebih menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan pelabuhan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat" tambah Kodrat.

Ia juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan perhatian yang serius dalam pengaturan bisnis terkait kepelabuhan, khususnya kegiatan bongkar muat. Ini dilakukan agar tercipta iklim kondusif terkait layanan bongkar muat dari dan ke kapal di Pelabuhan L. Say Maumere.

Selanjutnya, pihaknya menyarankan Pemerintah untuk melakukan review terhadap Peraturan Pemerintah  Nomor 64 tahun 2015 dan Peraturan Menteri (PM) nomor 152 tahun 2016. Lalu Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang terkait quality control Otoritas Pelabuhan atau KSOP L. Say Maumere, atas kelalaian pengawasan terkait penerapan tarif yang dipungut oleh Pelindo III yang melanggar ketentuan PM No. 72 tahun 2017.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus