Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KPPU Gandeng Kejaksaan Agung Tagih Denda Pelanggar Persaingan Usaha

KPPU menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan pembayaran denda kasus persaingan usaha yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

8 November 2022 | 04.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi ketika menjawab pertanyaan tentang minyak goreng kepada wartawan di Kantor KPPU, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Maret 2022. Foto/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan pembayaran denda kasus persaingan usaha yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, mengatakan pihaknya meminta bantuan Kejagung untuk menagih denda putusan yang belum dibayarkan. Pasalnya, KPPU tidak memiliki kewenangan sampai tahap eksekusi.

“Ada sekitar 300 terlapor. Ini akan menjadi prioritas KPPU untuk diselesaikan bersama Kejagung,” ujar Afif ketika ditemui di Kejagung RI, Senin, 7 November 2022.

Baca: KPPU Sidang Pendahuluan Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Terlapor Hadir

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur, menyebut ada 319 terlapor kasus pelanggaran persaingan usaha yang hingga ini belum menjalankan putusan. Adapun nilai denda yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 341.217.191.123 atau Rp 341,21 miliar.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Feri Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara denda ini atas dasar kuasa khusus dari KPPU. Nantinya juga ada proses litigasi.  Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, Kejagung juga akan merekomendasikan kepada KPPU untuk melaporkan pidana.

“Karena tidak tertutup kemungkinan untuk mereka setelah ada putusan denda kemudian mereka mengalihkan aset segala macam. Itu bisa money laundry,” kata Feri, Senin, 7 November 2022. Namun, dia menegaskan bahwa Kejagung akan melakukan penagihan secara perdata terlebih dahulu.

Ihwal target pembayaran denda seluruhnya, Feri mengatakan akan melaksanakan penagihan sebaik-baiknya dan secara optimal.

“Semua kami janjikan optimal. Masalah keberhasilan itu tergantung effort yang kami lakukan itu. Pokoknya semua yang dikasih KPPU adalah prioritas bagi kami,” ucapnya.

Baca: KPPU Tunda Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng karena 4 Perusahaan Absen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus