Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KSPI Laporkan Gojek ke Pengadilan Atas Kasus PHK 430 Karyawan

KSPI memperkarakan kebijakan PHK terhadap 430 karyawan yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

30 Juni 2020 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (dua dari kanan) dalam konferensi pers merespon Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu, 16 Februari 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkarakan kebijakan PHK terhadap 430 karyawan yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang terkena dampak pemecatan tersebut.

"Sebagian karyawan yang kena PHK sudah datang ke kami dan meminta pembelaan dari KSPI. Kami sedang sedang proses penandatanganan surat kuasa" kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2020.

Said menjelaskan, ada tiga pertumbangan yang mendorong KSPI memperkarakan Gojek. Pertama, Gojek diduga tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah adanya PHK. Perusahaan bentukan Nadiem Makarim itu pun disinyalir tidak melakukan perundingan dengan karyawan sebelum memutuskan PHK.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima KSPI, persrrian hanya mengumpulkan dan memberi tahu karyawan akan adanya pemangkasan SDM. Padahal, menurut Said, PHK harus melalui proses perundingan seperti dituangka dalam undang-undang.

Selanjutnya, kedua, Said memandang aturan yang berlaku di Indonesia tidak memandang pesangon empat pekan. Sebab, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai dengan massa kerja dan nilainya maksimal sembilan bulan upah.

"Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja," ujarnya

Ketiga, kata Said, Gojek disebut tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.

"KSPI akan mendesak bidang pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa Gojek atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Said. Said melanjutkan, pihaknya meminta Gojek mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dipecat.

Saat dikonfirmasi terkait langkah hukum KSPI ini, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita belum berkomentar. Dia hanya menyatakan bahwa Gojek telah membuat pernyataan pada akhir pekan lalu.

"Karena Sabtu lalu sudah terklarifikasi," ujarnya.

Dalam pernyataannya dua hari lalu, Nila mengatakan seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan telah diputus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. "Antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus