Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkarakan kebijakan PHK terhadap 430 karyawan yang dilakukan oleh Gojek ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya tengah menyiapkan surat kuasa dari karyawan yang terkena dampak pemecatan tersebut.
"Sebagian karyawan yang kena PHK sudah datang ke kami dan meminta pembelaan dari KSPI. Kami sedang sedang proses penandatanganan surat kuasa" kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin, 30 Juni 2020.
Said menjelaskan, ada tiga pertumbangan yang mendorong KSPI memperkarakan Gojek. Pertama, Gojek diduga tidak melakukan langkah-langkah yang maksimal untuk mencegah adanya PHK. Perusahaan bentukan Nadiem Makarim itu pun disinyalir tidak melakukan perundingan dengan karyawan sebelum memutuskan PHK.
Adapun berdasarkan informasi yang diterima KSPI, persrrian hanya mengumpulkan dan memberi tahu karyawan akan adanya pemangkasan SDM. Padahal, menurut Said, PHK harus melalui proses perundingan seperti dituangka dalam undang-undang.
Selanjutnya, kedua, Said memandang aturan yang berlaku di Indonesia tidak memandang pesangon empat pekan. Sebab, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pemberian pesangon harus dilakukan sesuai dengan massa kerja dan nilainya maksimal sembilan bulan upah.
"Kemudian ada uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah serta ganti rugi yang nilainya 15 persen dari total nilai pesangon dan penghargaan masa kerja," ujarnya
Ketiga, kata Said, Gojek disebut tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja. Selain mengajukan gugatan, dalam waktu dekat KSPI akan mengirimkan surat resmi ke pengawas ketenagakerjaan agar segera memeriksa Gojek.
"KSPI akan mendesak bidang pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa Gojek atas pelanggaran yang dilakukannya," kata Said. Said melanjutkan, pihaknya meminta Gojek mempekerjakan kembali karyawan yang sudah dipecat.
Saat dikonfirmasi terkait langkah hukum KSPI ini, Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita belum berkomentar. Dia hanya menyatakan bahwa Gojek telah membuat pernyataan pada akhir pekan lalu.
"Karena Sabtu lalu sudah terklarifikasi," ujarnya.
Dalam pernyataannya dua hari lalu, Nila mengatakan seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan telah diputus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. "Antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini