Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PUAS tak puas, upah minimum buruh tahun ini telah ditetapkan. Hingga 21 Desember 2005, sudah 21 provinsi menentukan upah minimumnya. Interval kenaikannya dibanding tahun lalu terentang antara 9,65 persen dan 36,45 persen. Rata-rata kenaikan 18,79 persen.
Cerita lama pun berulang: buruh dan pengusaha sama merasa dipecundangi. Meski rata-rata kenaikan di atas inflasi 2005 yang 17,11 persen, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bidang Logam, Elektronik, dan Mesin, Atika Karwah, menilai jumlahnya masih tidak layak. ”Kami meminta di atas 30 persen,” katanya.
Atika juga keberatan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang dijadikan acuan menentukan upah minimum. Alasannya, survei KHL dilakukan sebelum harga bahan bakar minyak naik. Di DKI Jakarta, misalnya, survei dilakukan pada 25 September 2005.
Andaipun KHL menjadi patokan, nyatanya hanya tiga provinsi yang besar upah minimumnya sama atau lebih tinggi sedikit dari KHL, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan provinsi-provinsi lainnya di bawah KHL.
Sama dengan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meriang dengan upah baru ini. Tapi alasannya tentu bertolak belakang. ”Kami setuju kenaikan sesuai dengan inflasi, sepanjang kondisi perusahaan mendukung,” tutur Sekjen Apindo, Djimanto.
Apalagi, seperti ditambahkan Sekjen Asosiasi Produsen Serat Sintetik Indonesia, Kustarjono Projolalito, produktivitas buruh masih rendah. Jumlah jam kerja juga terlampau sedikit, dan hari libur terlalu banyak.
Dia menunjuk perbandingan Cina, yang memiliki 9 jam kerja per hari dan libur nasional hanya 8 hari per tahun. Indonesia mempunyai 8 jam kerja per hari dan libur nasional 2006 sebanyak 14 hari.
Begitu upah baru dirilis, para pengusaha di daerah segera pasang kuda-kuda. Awal pekan lalu, 31 perusahaan di Jawa Tengah mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum baru, selama tiga sampai enam bulan, ke pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Srimoyo Tamtomo, mengungkapkan perusahaan yang mengajukan penangguhan terdiri dari industri tekstil, mebel, dan jasa angkutan. ”Kami akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak membayar upah minimum seusai masa penangguhan,” ujarnya.
Pernyataan berbau ancaman datang dari Ketua Apindo Jawa Tengah, Dradjat Harahap. Dia yakin, sedikitnya 400 ribu buruh Jawa Tengah bakal dipecat tahun ini karena pengusaha tak sanggup membayar upah baru.
Persoalan yang membelenggu pengusaha dipandang klasik. Di luar upah, pengusaha masih harus bertempur menghadapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak, tarif listrik, serta suku bunga kredit perbankan.
Pemerintah pun condong ke industri. ”Ada perusahaan yang keuntungannya sangat tipis, dan kalau ada peningkatan biaya bisa rugi,” tutur Sekjen Departemen Perindustrian, Agus Tjahajana. Karena itu, penentuan upah harus berdasarkan kondisi perusahaan masing-masing.
Kalangan buruh sendiri menilai kini nasi sudah menjadi bubur. Upaya optimal yang masih bisa dilakukan, ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia wilayah Solo, Soeharno, adalah mengawal agar upah baru dipatuhi.
Untuk tahun berikutnya, ia mendesak agar mekanisme penentuan upah minimum dibenahi. Pertama, jumlah wakil pemerintah di Dewan Pengupahan harus dipangkas. ”Sebab, pemerintah selalu sepakat dengan pengusaha,” ujar Soeharno.
Kedua, kriteria survei KHL kudu diperbaiki. Dan, ketiga, upah minimum cukup diputuskan di tingkat bupati atau wali kota. ”Pemerintah daerah tingkat dua biasanya lebih rasional dalam menetapkan upah,” katanya.
Efri Ritonga, Sohirin (Semarang)
Upah Minimum di Beberapa Provinsi (dalam rupiah)
Provinsi | UMP 2005 | UMP 2006 | Kenaikan (%) |
NAD | 620.000 | 820.000 | 32,26 |
DKI Jakarta | 711.843 | 819.100 | 15,07 |
Kepulauan Riau | 557.000 | 760.000 | 36,45 |
Sumatera Utara | 600.000 | 737.794 | 22,97 |
Kalimantan Timur | 600.000 | 684.000 | 14,00 |
Bali | 447.500 | 510.000 | 13,97 |
Yogyakarta | 400.000 | 460.000 | 15,00 |
Jawa Tengah | 390.000 | 450.000 | 15,38 |
Jawa Barat | 408.260 | 447.654 | 9,65 |
Jawa Timur | 340.000 | 390.000 | 14,71 |
*)Sumber : Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo