Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kunjungi Banggai, Menteri Susi Kritik Bom untuk Tangkap Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti masih banyaknya destructive fishing oleh nelayan Luwuk Banggai.

26 Juli 2019 | 20.52 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat memberikan orasi pada aksi Tolak Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Ahad, 21 Juli 2019. Menurut Susi menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan plastik sekali pakai agar laut Indonesia tidak tercemar oleh sampah plastik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat memberikan orasi pada aksi Tolak Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Ahad, 21 Juli 2019. Menurut Susi menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan plastik sekali pakai agar laut Indonesia tidak tercemar oleh sampah plastik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti masih banyaknya penangkapan ikan yang merusak alias destructive fishing oleh nelayan Luwuk Banggai. Penangkapan yang merusak antara lain adalah dengan penggunaan potas atau bom. 

"Hal ini membuat terumbu karang rusak dan mati, padahal terumbu karang adalah tempat ikan memijah dan berkembang biak," ujar Susi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis kemarin, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat, 26 Juli 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Susi juga menyinggung kebiasaan konsumsi plastik masyarakat yang tinggi. Ia mengatakan plastik bisa menjadi pencemar di lautan dan merusak ekosistem di dalamnya. "Kita harus meninggalkan penggunaan botol plastik, sedotan plastik, kemasan-kemasan plastik, kresek. Biasanya Ibu-ibu bersahabat sekali dengan kresek, sekarang coba tinggalkan," kata Susi.

Plastik, menurut Susi, juga bisa menjadi masalah meski tidak dibuang ke laut. Misalnya, kalau sampah itu dibuang ke hutan dan menumpuk, maka penyerapan air di tanah pun bisa terhambat. Apalagi, plastik tidak akan terurai hingga ratusan tahun. "Lama-lama pasokan air Bapak Ibu bisa habis. Luwuk ini bukan daratan luas seperti Kalimantan. Jika tanahnya tidak bisa menyerap air, tidak terjadi kondensasi sumber air akan habis."

Padahal, menurut Susi, saat ini laut Luwuk Banggai sudah sangat bersih dan indah. Ia memang sempat memuji laut Luwuk yang bebas dari sampah. "Saya senang dengan lautnya Luwuk Banggai ini luar biasa. Mudah-mudahan besok saya turun ke laut, nanti sore juga sama bersihnya," ujarnya.

Susi juga sempat menyinggung filosofi "Pinasa" alias Pia Na Sampah, Ala, yang artinya lihat sampah, ambil. Ia yakin dengan filosofi itu laut Luwuk akan terjaga. "Ini filosofi dan semboyan yang luar biasa. Liat sampah, pungut. Biasakan kita hidup peduli dengan lingkungan kita."

Apabila laut Luwuk yang sudah bersih itu dikelola dengan baik, Susi yakin pengelolaan sektor perikanan dan pariwisata di sana juga bisa dimaksimalkan. Bahkan ia yakin Luwuk Banggai bisa menjadi seperti Monako-nya Indonesia. Pemanfaatan sumber daya perikanan dan pariwisata ia yakini bisa menambah pemasukan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Banggai Herwin Yatim menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan kecintaan Menteri Susi terhadap Banggai. Ia pun mengatakan, masyarakat Banggai akan terus melakukan inovasi demi kemajuan Banggai ke depannya.

"Kami senang laut Luwuk Banggai selalu dipuji Bu Susi. Ini bahkan sudah kali ketiganya Bu Susi berkunjung ke sini. Suatu kebanggaan bagi kami. Jadi jangan ada lagi yang buang sampah karena pasti ditenggelamkan," kelakar Herwin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus