Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lagi, KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Malaysia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA). Kali ini satu KIA berbendera Malaysia.

16 Februari 2019 | 10.30 WIB

Anggota Polisi Air (Polair) meledakkan kapal nelayan asing di kawasan perairan Medan Belawan, Sumatera Utara, 1 April 2017. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polda Sumut menenggelamkan enam kapal nelayan Malaysia dan satu kapal nelayan Indonesia yang ditangkap saat sedang mencuri ikan di perairan Selat Malaka wilayah NKRI. ANTARA FOTO
Perbesar
Anggota Polisi Air (Polair) meledakkan kapal nelayan asing di kawasan perairan Medan Belawan, Sumatera Utara, 1 April 2017. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polda Sumut menenggelamkan enam kapal nelayan Malaysia dan satu kapal nelayan Indonesia yang ditangkap saat sedang mencuri ikan di perairan Selat Malaka wilayah NKRI. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tangkapan ini menambah jumlah KIA berbendera Malaysia yang ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat 15 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penangkapan terbaru dilakukan oleh KP. Hiu 08 pada Rabu 13 Februari 2019 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka terhadap KM. PKFB 1689 (56,05 GT). KIA bendera Malaysia ini membawa Nakhoda berkewarganegaraan Thailand dan 3 (tiga) orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Kamboja.

Kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia.

Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar

Pada saat yang bersamaan, KP. Hiu 08 juga mendeteksi adanya 1 (satu) kapal berbendera Malaysia lainnya yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di WPP-NRI 571. KP. Hiu 08 kemudian melakukan pengejaran hingga batas ZEEI Indonesia-Malaysia. Namun kapal berhasil melarikan diri dari kejaran KP. Hiu 08. b0

Selanjutnya, satu kapal tangkapan tersebut dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 

Sebelumnya, 3 (tiga) kapal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh KKP di WPP-NRI Selat Malaka, terdiri atas 2 (dua) kapal ditangkap oleh KP. 012 pada 2 Februari 2019 serta 1 (satu) kapal ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 pada 11 Februari 2019.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus